JAKARTA, LITERASI HUKUM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD pada Kamis (2/5/2024) siang. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3 MK ini menangani perkara dengan nomor 230-01-01-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang diwakili oleh H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum dan Hasanuddin Wahid sebagai Sekretaris Jenderal. Sidang ini berkaitan dengan pemilihan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Daerah Pemilihan (Dapil) Lahat 5, Dapil Kota Palembang 6, dan Dapil Sumatera Selatan 9. Objek permohonan adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.

Dalam persidangan, pemohon mendalilkan adanya selisih perolehan suara antara data pemohon dan versi termohon (KPU) untuk beberapa partai di Daerah Pemilihan (Dapil) di Provinsi Sumatera Selatan.

Dapil Kabupaten Lahat 5

Pemohon mempersoalkan hasil pengisian kursi anggota DPRD Kabupaten Lahat, Dapil Kabupaten Lahat 5. Menurut pemohon, Partai Gerindra seharusnya memperoleh 4,072 suara, namun oleh termohon ditetapkan sebanyak 4,023 suara. Sementara itu, menurut pemohon, PDI-Perjuangan seharusnya memperoleh 1,238 suara, akan tetapi oleh termohon ditetapkan sebanyak 1,217 suara. Lebih lanjut, pemohon juga mempersoalkan selisih suara untuk Partai Amanat Nasional, yang menurut pemohon seharusnya memperoleh 3,434 suara, akan tetapi oleh termohon ditetapkan sebanyak 3,504 suara.

Menurut pemohon, selisih perolehan suara di atas disebabkan karena adanya penambahan suara oleh termohon kepada Partai Amanat Nasional sebanyak 70 suara dan pengurangan oleh termohon untuk Partai Gerindra dan PDI-Perjuangan masing-masing 49 dan 21 suara.

“Adanya penambahan dan pengurangan suara yaitu di Partai Gerindra, PDI-Perjuangan, dan Partai Amanat Nasional. Partai Gerindra menurut termohon ada angka sebanyak 4,023 sedangkan angka menurut pemohon itu adalah 4,072, yang artinya terdapat pengurangan dengan selisih 49. Sedangkan di Partai PDI-P, angka menurut termohon adalah 1,217, sedangkan angka menurut pemohon adalah 1,238. Itu ada pengurangan 21. Berikutnya dari Partai Amanat Nasional, menurut termohon adalah 3,504, sedangkan menurut pemohon adalah 3,434. Itu ada penambahan,” ujar Muhammad Athoilah, selaku Kuasa Pemohon.