JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM - Secara resmi presiden Prabowo Subianto telah menandatangani dan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Penangulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2026-2029 atau RAN PE 2026-2029. Perpres tersebut secara resmi di tetapkan pada 9 Februari 2026 dan menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah dalam mencegah dan menanggulangi ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Perpres ini dinilai sebagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan karena dipandang perlu untuk dilaksanakan secara komperehensif, sistematis, terencana, dan terpadu. Serta melalui perpres ini menjadi jawaban bagi pemenuhan hak atas rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pasal 1 ayat 2, jelas di jelaskan bahwa ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme didefenisikan sebagai keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tqiuan mendukung atau melakukan aksi terorisme. Dan terorisme dipahami dalam ayat 3 merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/ atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan. [1]

Sembilan Pilar Utama RAN PE

Perpres RAN PE 2026-2029 memiliki sembilan muatan tema utama yang digunakan sebagai fokus pelaksanaan kebijakan yang secara eksplisit telah dirumuskan didalam pasal 4. Tema yang dirumuskan antara lain:

  1. Kesiapsiagaannasional;
  2. Ketahanan komunitas dan keluarga;
  3. Pendidikan, keterampilan masyarakat, dan fasilitasi lapangan kerja;
  4. Pelindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak;
  5. Komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik; 
  6. Deradikalisasi;
  7. Hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, dan keadilan;
  8. Pelindungan salsi dan pemenuhan hak korban; dan
  9. Kemitraan dan kerja sama internasional.

Dalam penerapannya, perpres ini tidak hanya melibatkan kementerian dan lembaga di tingkat pusat, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dan pemerintah daerah diharuskan untuk segera menyusun Rencana Aksi Daerah(RAD) sebagai turunan perpres RAN PE dan diatur paling lama satu tahun sejak Perpres ditetapkan. Delain itu, dalam pelaksanaanya Perpres ini akan dikoordinasikan melalui suatu sekretariat bersama yang bertugas mengkoordinasi, memantau, evaluasi, hingga melaporkan kepada Presiden. Pendanaannya juga diatur dan didapat dari APBN, APBD, maupun sumber lain yang sah dan tidak terikat pada peraturan perundang undangan.

Kekhawatiran Terhadap Ruang Tafsir 

Meskipun tujuan dari Perpres ini sebegai pencegahan dari ancama terorisme, dipandang perlu juga Perpres ini mendapat pengawasan publik. Yang menjadi salah satu isu yang menjadi perhatian publik iyalah frasa pada pasal 2 yaitu "keyakinan dan/atau tindakan". Dimana frasa tersebut dapat mengakibatkan multi tafsir dan menimbulkan perdebatan hukum apabila tidak diatur secara jelas dan ketat terkait pelaksanaan teknis. Hal ini dapat mengakibatkan pengertian terhadap kata "keyakinan" tidak dapat dibatasi pada keterkaitan nyata dengan kekerasan atau terorisme. Ini yang menjadi kekawatiran bagi kebijakan tersebut karena dapat saja menyentuh wilayah kebebasan berpikir, berpendapat, beragama, hingga kebebasan dalam berekspresi.

Hal serupa juga menjadi permasalahan dalam pengaturan mengenai komunikasi, strategi, media, dan sistem elektronik. Dimana di satu sisi, negara memiliki kepentingan untuk mencegah segala penyebaran propaganda kekerasan dan rekrutmen kelompok ekstrem yang mengangu ketertiban di media sosial. Namun di sisi yang lain, berpandangan bahwa pengawasan terhadap ruang digital harus dilakukan secara proporsional agar tidak berubah menjadi pembatasan berlebihan bagi kebebasan masyarakat sipil terhadap segala keritik, ekspresi politik.

Antara Keamanan dan HAM

Indonesia sebagai negara hukum yang menganut sistem demokratis, pencegahan terhadap terorisme merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Namun, kewajiban tersebut harus tetap dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dan perlu adanya pengawasan oleh pemerintah dalam mengimplementasikan Perpres RAN PE agar tidak menjadi senjata untuk memberi label ekstremisme terhadap orang orang maupun kelompok masyarakat yang memiliki pandangan politik yang berbeda, menyapaikan kritik bahkan aktifitas sipil secara sah. Batas antara pengertian pencegahan ekstremisme dan pembatasan kebebasan sipil harus secara jelas dirumuskan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

Karena Perpres RAN PE 2026-2029 tidak dapat hanya dilihat sebagai instrumen hukum keamanan nasional saja, tetapi harus dapat dibaca sebagai regulasi kebijakan yang dapat berpotensi bersinggungan langsung dengan hak konstitusional warga negara dalam hal kebebasan berpendapat, berskpresi, berorganisasi, berkumpul, serta hak yang setara diperlakukan dalam hukum.

Pentingnya Pengawasan Publik

Resminya pemberlakuan Perpres RAN PE 2026-2029 merupakan langkah penting dalam sejarah pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Namun hal efektifitas dan legitimasi kebijakan sangat masih tergantung pada cara pemeritah menerapkannya. Diharapkan instrumen ini dapat dilaksanakan secara transparan dan menghormati HAM dan menjadi instrumen yang preventif dan kolaboratif. Oleh karena itu dipandang perlu untuk seluruh masyarakat agar dapat mengawal Perpres RAN PE 2026-2029 tetap berada dalam koridor negara hukum dan tidak membatasi hak asasi manusia.