JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM - Mahkamah Konstitusi kembali menempatkan isu Ibu Kota Nusantara atau IKN dalam sorotan publik. Melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023. Sidang pengucapan putusan itu digelar pada Selasa, 12 Mei 2026. Namun yang paling menarik perhatian bukan hanya amar “menolak permohonan”, melainkan penegasan konstitusionalnya seperti kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Jakarta sampai Presiden menetapkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota ke IKN.
Ada Dua Rezim Hukum yang Dipersoalkan
UU Daerah Khusus Jakarta mengubah nomenklatur Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta. BPK mencatat UU No. 2 Tahun 2024 mengatur Jakarta sebagai daerah otonom setingkat provinsi yang berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Di sisi lain, UU IKN tetap menempatkan pemindahan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara sebagai sesuatu yang harus ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Dalam permohonan, pemohon menilai kondisi ini menimbulkan persoalan, Jakarta tidak lagi disebut “Ibukota” secara nomenklatur, sementara IKN belum efektif menjadi ibu kota karena Keppres belum ada. [1]
MK : Tidak Ada Kekosongan, Jakarta Masih Ibu Kota
MK tidak menerima dalil bahwa telah terjadi kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Mahkamah menafsirkan bahwa pemindahan ibu kota harus dibaca bersama ketentuan lain, termasuk ketentuan mengenai kapan norma pemindahan itu berlaku secara efektif. MK menegaskan, waktu berlakunya pemindahan ibu kota ke IKN bergantung pada penetapan dan pemberlakuan Keputusan Presiden. Karena itu, selama Keppres belum ditetapkan, Jakarta tetap memegang kedudukan, fungsi, dan peran sebagai Ibu Kota Negara.
Lalu, IKN Bisa Apa
IKN tetap memiliki dasar hukum untuk dibangun dan dipersiapkan sebagai ibu kota baru, tetapi belum mengambil alih kedudukan, fungsi, dan peran Jakarta sebagai ibu kota negara secara penuh. UU No. 3 Tahun 2022 tetap berlaku dan mengatur mengenai Ibu Kota Nusantara serta pelaksanaan pemerintahannya oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Artinya, IKN masih dapat menjadi pusat pembangunan, perencanaan, investasi, pemindahan bertahap, dan penyiapan infrastruktur pemerintahan. Namun secara status ketatanegaraan, IKN belum menjadi ibu kota negara yang efektif menggantikan Jakarta sebelum Keppres diterbitkan. [2]
Dampak Politik dan Pesan Untuk Pemerintah
Secara politik, putusan ini bisa dibaca sebagai peringatan halus, proyek IKN tetap berjalan, tetapi legitimasi formal pemindahan ibu kota masih menunggu keputusan Presiden. Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan narasi pembangunan fisik. Gedung, kawasan, dan infrastruktur memang penting, tetapi dalam negara hukum, status ibu kota ditentukan oleh dasar hukum yang jelas.
Negara Hukum Tidak Boleh Abu-abu
Dalam negara hukum, kepastian status ibu kota adalah hal mendasar. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sementara Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Isu ibu kota menyentuh dua prinsip itu sekaligus. Jika status ibu kota tidak jelas, maka bisa muncul pertanyaan tentang keabsahan administrasi, tempat kedudukan lembaga negara, hingga legitimasi keputusan pemerintahan. Maka dari itu perlu kita pertanyakan bersama, sudah sejauh mana IKN bisa dijadikan ibu kota? [3]
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.