Mencari Titik Temu

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, mengaku belum mendapat informasi mengenai lobi-lobi Fraksi PDI-P ke fraksi partai lain untuk menolak RUU MK. Namun, ia menegaskan bahwa semua tahapan sudah selesai sehingga harapannya RUU MK bisa segera dibawa ke Rapat Paripurna. Seluruh fraksi juga sudah memberikan pendapat atas RUU MK.

"Kita tinggal menunggu keputusan di tingkat selanjutnya. Apakah ada fraksi yang tidak setuju atau memberikan catatan, kita lihat nanti," ujar Nasir.

Menurut Nasir, pro-kontra terhadap sebuah RUU adalah hal yang biasa. Namun, jika ada fraksi yang menolak pengesahan RUU, seperti Fraksi PDI-P yang menolak RUU MK, hal ini biasanya diselesaikan di tingkat pimpinan DPR untuk mencari titik temu.

Fraksi PKS menghargai sikap penolakan PDI-P. Namun, Nasir belum bisa memastikan apakah fraksinya juga akan memberikan catatan atas pengesahan RUU MK nanti. "Kita lihat nanti. Setiap pimpinan fraksi sedang berkomunikasi, mencari titik temu atas perbedaan yang mereka miliki," katanya.

Hak Partai

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, berpandangan bahwa sikap PDI-P terhadap RUU MK adalah hak partai yang harus dihargai. "Tidak masalah," ujarnya.

Dasco menyebut, saat RUU MK dibahas, Fraksi PDI-P sudah menyatakan setuju agar RUU itu disahkan. Namun, perubahan sikap PDI-P terhadap RUU MK dianggapnya sebagai hal yang biasa dalam pembahasan RUU. "Kemarin setuju, sekarang tidak setuju, begitulah," ungkap Dasco.

Saat ditanya apakah Fraksi PDI-P sudah berkomunikasi dengan para pimpinan DPR agar RUU MK tidak segera disahkan dan dibahas ulang, Dasco menyebut belum ada lobi-lobi tersebut. "Tidak ada," tegasnya.

Menurutnya, RUU MK yang belum dibawa ke rapat paripurna hanya persoalan waktu, bukan karena penolakan PDI-P. "RUU MK itu dinamis, sedang dalam pembicaraan untuk difinalkan di rapat paripurna. Waktu pengambilan keputusan tingkat II bisa kapan saja, fleksibel," tuturnya.

Untuk diketahui, revisi UU MK menuai penolakan dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil. Salah satunya karena revisi yang mengatur ulang masa jabatan hakim konstitusi itu dinilai sebagai upaya untuk mengendalikan MK.