JAKARTA, LITERASI HUKUM — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan telah berkomunikasi dengan fraksi-fraksi partai lain untuk bersama-sama menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menghargai sikap PDI-P tersebut dan menganggapnya sebagai hal yang biasa terjadi dalam proses legislasi.

Penolakan PDI-P terhadap revisi keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ini merupakan hasil keputusan politik dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDI-P. Fraksi PDI-P di DPR pun berkomitmen untuk mengikuti keputusan partai dan menyuarakan penolakan ini dalam Rapat Paripurna DPR.

Anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Djarot Saiful Hidayat, seusai Rapat Paripurna Ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/5/2024), menyatakan bahwa fraksinya tidak dapat berjuang sendirian dalam menolak RUU MK. Oleh karena itu, mereka telah berkomunikasi dengan fraksi-fraksi lain untuk mendukung penolakan ini. Namun, Djarot belum menyebutkan fraksi mana saja yang telah diajak berkomunikasi dan belum bisa memastikan apakah fraksi-fraksi tersebut akan ikut menolak RUU MK.

"Sikap kami adalah untuk mencegah pasal-pasal yang berpotensi diselundupkan. Oleh karena itu, komunikasi dengan fraksi lain harus terus dibangun," ujar Djarot.

Sebelumnya, RUU MK telah disepakati dalam pembicaraan tingkat I pada 13 Mei 2024, meskipun Fraksi PDI-P tidak hadir dalam pengambilan keputusan tersebut. Semua fraksi parpol telah menyetujui RUU MK. Saat ini, RUU sedang diharmonisasi oleh Badan Keahlian DPR dan menunggu penjadwalan oleh pimpinan DPR atau Badan Musyawarah DPR untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR.

Djarot menekankan pentingnya posisi MK sebagai penjaga konstitusi, sehingga hakim MK harus independen, kredibel, dan mandiri. "Mereka adalah penjaga terakhir dari konstitusi," tegasnya.

Karena itu, Fraksi PDI-P menolak pasal-pasal dalam RUU MK yang berpotensi melemahkan MK dan menghambat independensi serta kemandirian hakim-hakim MK. Mereka juga menolak pasal-pasal yang akan mengurangi kemandirian MK dalam menjaga konstitusi.

Fraksi PDI-P telah melobi pimpinan DPR agar RUU MK tidak segera dibawa ke rapat paripurna. Hingga rapat paripurna hari ini, tidak ada agenda pengambilan keputusan tingkat II atas RUU MK.