Saksi KPU, Budi Mirza, menyebut tidak mengetahui atau lupa terkait perolehan suara PPP dan PNA di C-Hasil, sementara hanya mengetahui D-Hasil. “Saya lupa Yang Mulia C-Hasil, adanya D-Hasil,” ungkapnya. Sementara itu, saksi KPU, Marwan, menyebut bahwa tidak ada permasalahan ketika rekapitulasi, akan tetapi saksi PNA tidak bertanda tangan. “PNA tidak tanda tangan, tetapi tidak ada keberatan saksi, Yang Mulia,” ungkapnya.
Di Kecamatan Madat, Saksi KPU, Amiruddin, menyebut bahwa C-Plano telah ditampilkan ketika rekapitulasi di Kecamatan Madat, seluruh saksi termasuk saksi dari PNA dan PPP menandatangani dan tidak ada keberatan. “Semua tanda tangan dan tidak ada keberatan Yang Mulia,” ungkapnya. Di Kecamatan Simpang Ulim, Saksi KPU, Abu Bakar, menyatakan bahwa rekapitulasi sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan. “Kami sudah melakukan semua tahapan sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.
PPP, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara ini, mengajukan saksi Mukhlis, yang merupakan saksi di TPS Madat 4 dan Kecamatan Madat. Ia menjelaskan bahwa suara PPP di Kecamatan Madat adalah 252 suara, sementara di TPS Madat 4 tidak memperoleh suara. “Suara PPP di Kecamatan Madat 252, sementara di TPS saya nol suara,” ungkapnya. Lebih lanjut, Mukhlis menyebut bahwa PNA dan PPP juga telah menandatangani dan menyetujui hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan Madat serta PPK telah memberikan waktu untuk para saksi melakukan pengecekan.
Pihak terkait juga menghadirkan Zamzami, petugas KPPS di Desa Pante Rambong. Saksi menjelaskan tidak ada persoalan dan tidak ada keberatan. “Saya petugas KPPS di Desa Pante Rambong, tidak ada persoalan dan tidak ada keberatan, Yang Mulia,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Pemohon mengklaim adanya perbedaan dalam jumlah suara antara dirinya dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sesuai dengan versi Pemohon dan Termohon. Berdasarkan dalil yang disampaikan, Pemohon meminta Mahkamah untuk mengabulkan seluruh permohonan Pemohon, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di Kecamatan Pante Bidari, Kecamatan Madat, dan Kecamatan Simpang Ulim di Daerah Pemilihan Aceh Timur 4, atau menetapkan hasil perolehan suara yang dianggap benar oleh Pemohon.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.