JAKARTA, LITERASI HUKUM – Saksi Partai Nanggroe Aceh menyebut adanya penggelembungan suara di tiga kecamatan untuk Partai Persatuan Pembangunan di Daerah Pemilihan Aceh Timur 4. Kesaksian ini disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (29/05/2024). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perkara yang teregister dengan nomor 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang diwakili oleh Irwandy Yufus selaku Ketua Umum PNA dan Miswar Fuady selaku Sekjen DPP PNA untuk pengisian calon anggota DPRK Aceh Timur di Daerah Pemilihan Aceh Timur 4.
Saksi Pemohon, Sofyan, menyampaikan bahwa di Kecamatan Pante Bidari dan Kecamatan Madat terdapat perbedaan antara C-Hasil dan D-Hasil, di mana terjadi penambahan suara untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP). “Ada perbedaan C-Hasil dan D-Hasil di Kecamatan Pante Bidari dan Kecamatan Madat,” ungkapnya. Namun, Saksi Sofyan tidak mengetahui jumlah detail terkait perbedaan atau penambahan tersebut.
Saksi Hawin Halaina, yang merupakan saksi mandat dari PNA untuk rekapitulasi tingkat kabupaten, menjelaskan bahwa PNA tidak menyetujui dan menandatangani Berita Acara rekapitulasi pada tingkat kabupaten. “Saya tidak menyetujui dan menandatangani hasil rekap di tingkat kabupaten, Yang Mulia, tidak sama seperti keterangan Termohon pada sidang sebelumnya,” ungkapnya. Hawin juga menyebut tidak tanda tangan karena ada keberatan dalam rekapitulasi tingkat kabupaten yang kesalahan itu terjadi dari tingkat kecamatan namun di tingkat kabupaten belum diperbaiki.
Lebih lanjut, Pemohon juga menghadirkan saksi M. Ikrar, yang merupakan operator rekapitulasi dari PNA di Dapil 4 (Kecamatan Pante Bidari, Madat, dan Simpang Ulim). Saksi menjelaskan telah terjadi penambahan atau penggelembungan suara untuk PPP di tiga kecamatan dan pengurangan suara untuk PNA di satu kecamatan. Di Kecamatan Pante Bidari jumlah suara sah berdasarkan C-Hasil untuk PPP adalah 735 suara, akan tetapi di D-Hasil menjadi 912 suara. Di Kecamatan Madat, jumlah suara sah berdasarkan C-Hasil untuk PPP adalah 231 suara, namun di D-Hasil menjadi 252 suara. Di Kecamatan Simpang Ulim, jumlah suara sah untuk PPP berdasarkan C-Hasil adalah 1461 suara, tetapi berdasarkan D-Hasil berubah menjadi 1462 suara.
Di sisi lain, saksi menyebut di Kecamatan Pante Bidari, suara PNA seharusnya berdasarkan C-Hasil adalah 582 suara, namun di D-Hasil menjadi 538 suara. Saksi juga menyebutkan bahwa saksi mandat di Pante Bidari dari PNA telah diberi amanah untuk mengajukan keberatan, akan tetapi saksi tidak menjalankan amanah dan tidak mengajukan keberatan/sanggahan. “Saya sudah menyampaikan kepada saksi mandat dari PNA di tingkat kecamatan untuk mengajukan sanggahan, akan tetapi saksi mandat PNA tidak amanah sehingga tidak mengajukan sanggahan,” ungkap M. Ikrar.
Tulis komentar