Sengketa Hasil Pilpres akan Disidangkan 8 Hakim Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerima pendaftaran sengketa hasil pemilihan umum (PPU) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi suara secara nasional pada tanggal 20 Maret 2024. Pendaftaran untuk sengketa hasil pemilihan presiden akan terbuka selama tiga hari setelah KPU menetapkan perolehan suara, sementara pendaftaran untuk sengketa hasil pemilihan legislatif akan dibuka 72 jam setelah KPU mengumumkan hasilnya.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilu Presiden, MK akan menerima permohonan sengketa hasil pemilihan presiden melalui e-Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) pada tanggal 25 Maret 2024. Sidang pertama akan diadakan paling lambat empat hari setelah permohonan didaftarkan di e-BRPK. Sesuai dengan PMK No 5/2023, sidang pertama untuk sengketa hasil pemilihan presiden akan berlangsung pada tanggal 28 Maret 2024. Setelah itu, MK akan mengadakan sidang pembuktian yang melibatkan pendengaran saksi, keterangan ahli, dan pemeriksaan bukti-bukti lainnya.

Saat ditanya kapan putusan sengketa pilpres dibacakan, Suhartoyo mengaku lupa. ”Pokoknya on time, 14 hari sudah putus. Tapi tanggal pastinya tergantung mulai startnya di hari apa,” ujarnya.

Sengketa Pilpres 2024 akan ditangani oleh delapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar Usman, salah satu hakim MK, tidak diikutsertakan karena adanya potensi konflik kepentingan. Calon wakil presiden nomor urut 3, Gibran Rakabuming Raka, adalah keponakan Anwar Usman, sehingga dikhawatirkan akan mempengaruhi keputusannya dalam menangani sengketa Pilpres.

Informasi itu dikonfirmasi oleh Suhartoyo ketika ditanya tentang hakim konstitusi yang akan menangani sengketa. Dia menyatakan bahwa semua hakim, kecuali yang telah ditetapkan tidak dapat menangani kasus tersebut.