Literasi Hukum - Biaya politik untuk menjadi anggota legislatif terbilang besar, bahkan ditengarai lebih tinggi di Pemilu 2024. Hal ini membuat caleg harus merogoh kocek dalam-dalam, terutama untuk mengamankan kursi di DPR. Biaya tersebut belum termasuk biaya untuk mempertahankan suara jika ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bagi caleg di luar Jakarta, biaya transportasi dan akomodasi menjadi beban tambahan. Bagi caleg yang kekurangan dana, MK menyediakan solusi. Calon yang ingin mengajukan sengketa hasil pemilu secara online melalui http://simpel.mkri.id. Setelah itu, pemohon tinggal mengirimkan salinan permohonannya (rangkap tiga) beserta alat bukti ke kantor MK di Jakarta. Detailnya dapat dilihat di Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023 (Terlampir di bawah)

Para Caleg Bisa Daftar Sengketa Pileg Online ke MK, Ada 43 Minicourt di Seluruh Indonesia

Meskipun caleg bisa mendaftarkan sengketa pileg secara mandiri ke MK, mereka perlu surat rekomendasi dari ketua umum dan sekretaris jenderal partainya. Caleg boleh mencari kuasa hukum sendiri, dengan koordinasi tim hukum partai.

Setelah mendaftar, caleg bisa mengikuti sidang daring via Zoom Meeting atau minicourt yang disediakan MK di 43 kampus di seluruh Indonesia. Fasilitas ini dibuat agar caleg tak perlu ke Jakarta dan mengeluarkan banyak biaya.

Fasilitas Sidang Daring di MK Tersedia untuk Semua Pihak

Fasilitas sidang daring di MK tidak hanya diperuntukkan bagi para caleg, tetapi juga bagi termohon (KPU), pemberi keterangan (Bawaslu), dan saksi-saksi. Hal ini memudahkan mereka dalam memberikan keterangan dan menghadirkan saksi dari daerah.

Fajar Laksono Suroso, Juru Bicara MK, memastikan bahwa MK akan memberikan perlakuan yang sama kepada semua peserta sidang, baik yang hadir secara fisik di MK maupun daring. MK telah menyiapkan petugas untuk membantu hal-hal teknis dan juru sumpah di minicourt.

Koordinasi dengan rektor dan dekan kampus penyelenggara sidang jarak jauh juga telah dilakukan untuk memastikan kelancaran proses persidangan.