Bawaslu, dalam keterangannya, memaparkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslih Kabupaten Utara, pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten pada 4 Maret 2024 di Ruang Aula Sekretariat KIP Aceh Utara, hanya terdapat keberatan dari saksi Partai Gerindra dan Demokrat. Mereka mengajukan penyelesaian Administrasi Cepat selama rekapitulasi untuk tingkat DPRK Kecamatan Lapang, dan tidak terdapat keberatan dari saksi Partai PKB.
Sementara itu, Pihak Terkait, Muhammad Rizal, caleg DPRD Kabupaten Aceh Utara nomor urut 4 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyebutkan dalam keterangannya bahwa kedudukan hukum Pemohon dalam permohonan adalah dasar hukum yang salah dan keliru. Menurut pendapat Pihak Terkait, apabila Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Lebih lanjut, Pihak Terkait menyebut bahwa permohonan Pemohon tidak jelas atau obscuur libel karena posita permohonan Pemohon tidak menjelaskan secara detail terkait perselisihan suara untuk suara Partai dan suara semua calon, sehingga menjadi hal yang tidak jelas ketika semua suara partai dan calon dari Partai Kebangkitan Bangsa hanya dituduhkan kepada Pihak Terkait, padahal banyak calon dari PKB yang ada dalam Daerah Pemilihan Aceh Utara 5 sehingga membuat dalil permohonan Pemohon menjadi tidak jelas.
Terakhir, Pihak Terkait menerangkan bahwa terjadinya pengurangan perolehan suara Pemohon di Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara sebanyak 130 suara, adalah tidak benar karena perolehan suara tersebut merupakan suara sah dari setiap TPS dan sudah dilakukan pleno berjenjang yang dihadiri dan/atau disaksikan oleh PPG, PPS, PPK, PANWASCAM, KIP Kabupaten Aceh Utara, KIP Aceh, dan para saksi partai politik termasuk saksi dari Partai PKB tanpa adanya keberatan, sanggahan, atau kejadian khusus.
Dalam keterangannya, Pihak Terkait menyebut terjadinya penambahan perolehan suara bagi calon lain di Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara sebanyak 191 suara, adalah tidak benar karena perolehan suara tersebut merupakan suara sah dari setiap TPS dan sudah dilakukan pleno berjenjang yang dihadiri dan/atau disaksikan oleh PPG, PPS, PPK, PANWASCAM, KIP Kabupaten Aceh Utara, PANWASLIH Aceh Utara, KIP Aceh, PANWASUH Aceh, dan para saksi partai politik termasuk saksi dari Partai PKB tanpa adanya keberatan, sanggahan, atau kejadian khusus.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.