JAKARTA, LITERASI HUKUM –Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan keterangan Pihak Terkait untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRK) yang diajukan oleh H. Hasbi Ahmad, calon Anggota DPRK Aceh Utara pada Dapil Aceh Utara 5 dari Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sidang dengan nomor perkara 175-02-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Panel 3 pada Senin (07/05/2024) dengan Majelis Hakim Panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam sidang ini, Termohon memberikan penjelasan mengenai permohonan Pemohon yang pada siding pendahuluan sebelumnya mendalilkan terdapat selisih suara antara suara Pemohon yang ditetapkan oleh Pemohon dengan suara Pemohon yang benar menurut Pemohon. Pemohon menjelaskan bahwa seharusnya perolehan suaranya di Kecamatan Lapang adalah 184 suara, akan tetapi perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon untuk suara Pemohon adalah hanya sebesar 54 suara. Menurut Pemohon, selisih suara tersebut disebabkan adanya Penambahan suara Caton Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Muhammad Rizal, S.E.di Kecamatan Lapang. Penggelembungan suara tersebut karena ada kesalahan input data dan Termohon. Hal tersebut dapat diketahui setelah menyandingkan dokumen C-Hasil (Plano), C-Hasil Salinan, dan D-Hasil.
KPU dalam jawabannya menyebut bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memeroleh persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari Partai Politik Lokal yang bersangkutan dan dinyatakan dalam permohonannya.
“Pemohon tidak melampirkan surat persetujuan. Dengan demikian, terdapat alasan yang cukup bagi Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ungkap Zanna Zerlina selaku kuasa hukum Termohon.
Lebih lanjut, KPU menyebutkan bahwa pengurangan perolehan suara Pemohon di Kecamatan Lapang sejumlah 130 suara adalah tidak benar karena berdasarkan Formulir Model D Hasil-DPRK-Kab/Ko, perolehan suara Pemohon di Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara Dapil 5 adalah sejumlah 54 suara. KPU juga menjelaskan bahwa penambahan perolehan suara atas nama Muhammad Rizal, S.E., di Kecamatan Lapang sejumlah 193 suara adalah tidak benar karena berdasarkan Formulir Model D Hasil-DPRK-Kab/Ko, perolehan suara Muhammad Rizal, S.E., di Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara adalah sebanyak 1.500 suara.
Selain itu, KPU menyatakan bahwa pengurangan perolehan suara bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kecamatan Lapang sebanyak 46 suara adalah tidak benar karena berdasarkan Formulir Model D Hasil-DPRK-Kab/Kota, Partai PKB di Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara Dapil 5 memperoleh hanya 1 suara.
Atas jawaban yang telah dijelaskan, Termohon meminta kepada Mahkamah agar memutuskan dalam eksepsi menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024.
Tulis komentar