Jakarta, LiterasiHukum.comMahkamah Konstitusi(MK) dijadwalkan akan membacakan putusan atas lima perkara uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TentaraNasionalIndonesia (UU TNI) pada hari ini, Rabu (17/9/2025). Putusan ini menjadi puncak dari serangkaian persidangan yang menguji keabsahan proses pembentukan UU TNI, dengan fokus utama pada minimnya partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Perjalanan gugatan ini dimulai dengan 10 permohonan yang masuk ke MK. Namun, dalam perjalanannya, MK menyatakan lima di antaranya kandas karena para pemohon, yang sebagian besar merupakan mahasiswa, dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mempersoalkan UU tersebut. Kini, nasib UU TNI yang kontroversial berada di tangan sembilan hakim konstitusi.Pada sidang 5 Juni 2025, MK menegaskan bahwa lima permohonan ditolak karena pemohon tidak dapat menguraikan kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual akibat pembentukan UU TNI. Menurut MK, keberatan semata atas proses yang tertutup tidak cukup membuktikan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara pembentukan UU dan kerugian pemohon. Sementara itu, lima perkara yang lolos ke tahap pembuktian (Perkara No. 81, 75, 69, 56, dan 45/PUU-XXIII/2025) sama-sama mendalilkan bahwa proses legislasi UU TNI cacat formil karena mengabaikan prinsip partisipasi publik yang bermakna, sebagaimana diamanatkan oleh putusan MK sebelumnya. Para pemohon, yang terdiri dari koalisi masyarakat sipil seperti YLBHI dan Kontras, berargumen bahwa proses yang terkesan kilat dan tertutup telah melanggar hak konstitusional warga negara.