Momen Krusial: Hakim Konstitusi Cecar Pemerintah dan DPR
Salah satu momen paling menentukan dalam persidangan terjadi pada 23 Juni 2025, ketika para petinggi negara hadir langsung di ruang sidang MK. Kehadiran Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, Menkumham Supratman Andi Agtas, hingga Menhan Sjafrie Sjamsoeddin disebut Ketua MK Suhartoyo sebagai hal yang "luar biasa".
Dalam sidang tersebut, para hakim konstitusi mencecar pemerintah dan DPR dengan pertanyaan tajam:
- Pelebaran Substansi: Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan mengapa revisi UU TNI melebar ke berbagai isu di luar mandat awal putusan MK sebelumnya yang hanya berkaitan dengan usia pensiun prajurit.
- Bukti Partisipasi Publik: Para hakim menuntut bukti konkret (risalah, foto, video, bahkan rekaman CCTV) yang dapat meyakinkan bahwa partisipasi publik yang bermakna benar-benar telah dilaksanakan, bukan sekadar formalitas.
Pemerintah dan DPR mengklaim telah membuka ruang partisipasi seluas-luasnya melalui RDPU dan kunjungan kerja. Namun, klaim ini dibantah oleh saksi dari Kontras, Andrie Yunus, yang menyatakan bahwa surat permintaan dokumen RUU tidak pernah direspons, memaksa mereka melakukan interupsi dalam sebuah rapat di Hotel Fairmont untuk mendapatkan perhatian.
Perlunya Rambu-Rambu Partisipasi Publik yang Jelas
Dalam sidang keterangan ahli, pakar dari PSHK, Fajri Nursyamsi, menyoroti persoalan sistemik. Ia berpendapat bahwa MK perlu memberikan rambu-rambu yang lebih jelas mengenai implementasi tiga hak publik dalam proses legislasi: hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan. Tanpa rambu-rambu yang mengikat dari MK, praktik legislasi yang "ugal-ugalan" akan terus berulang.
Fajri juga secara tajam mengkritik transparansi DPR.
"Website DPR yang luar biasa canggih... tapi enggak ada isinya,"ujarnya, menyoroti tidak dipublikasikannya dokumen-dokumen legislasi krusial secara tepat waktu.
Putusan MK hari ini tidak hanya akan menentukan nasib UU TNI, tetapi juga akan menjadi yurisprudensi penting bagi masa depan demokrasi dan proses pembentukan hukum di Indonesia. Keputusan ini akan menguji apakah MK akan benar-benar menjadi pengawal konstitusi dengan mengoreksi proses legislasi yang cacat, atau justru melegitimasi praktik yang jauh dari partisipasi publik.
Sumber Berita:Artikel ini merupakan hasil parafrase dan analisis dari berita yang dilansir oleh Kompas.id pada 17 September 2025.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.