Jakarta, Literasi Hukum – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan kepada mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong. Pria yang akrab disapa Tom Lembong itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan korupsi terkait fasilitas importasi gula.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, dalam persidangan yang digelar pada hari Jumat (18/7/2025). Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan Tom Lembong membayar denda sebesar Rp 750 juta. "Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Hakim Dennie saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa tindakan Tom Lembong selama menjabat sebagai menteri telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Perbuatan yang dimaksud adalah penerbitan 21 Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah yang diberikan kepada sejumlah perusahaan swasta. Kebijakan ini, menurut hakim, telah melanggar peraturan perundang-undangan dan menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 578 miliar.

Tidak Memperkaya Diri Sendiri

Meskipun terbukti bersalah dalam perbuatan yang memperkaya pihak lain, yakni para pengusaha gula swasta, Tom Lembong tidak dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Hakim berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tidak ditemukan bukti bahwa terdakwa secara pribadi menerima aliran dana dari hasil korupsi tersebut.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya, pada persidangan tuntutan tanggal 4 Juli 2025, jaksa meminta agar Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dengan besaran denda yang sama. Jaksa mendakwa Tom Lembong dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, pihak Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya secara konsisten menolak seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa. Dalam pembelaannya, mereka berargumen bahwa kasus yang menjeratnya kental dengan nuansa politis, terutama setelah posisinya yang berseberangan dengan pemerintah pada Pemilihan Presiden 2024, di mana ia menjabat sebagai Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan.