Jakarta, LiterasiHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tegas gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh para tersangka kasus korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) periode 2020–2024. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup dan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (15/9/2025), menjelaskan bahwa dalam penghitungan kerugian negara, KPK bekerja sama erat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak awal perkara. Selain itu, KPK menegaskan bahwa kewenangan pimpinan KPK dalam penandatanganan surat perintah penyidikan (sprindik) adalah sah secara hukum. "Pimpinan adalah penanggung jawab seluruh kewenangan yang dimiliki dan dilaksanakan lembaga, sehingga secara ex officio juga sebagai penyidik dan penuntut umum," kata Budi, menanggapi potensi argumen hukum terkait kewenangan internal KPK. Ia juga menambahkan bahwa pemeriksaan calon tersangka telah dilakukan, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Kronologi Kasus dan Kerugian Negara Fantastis

KPK mulai mengumumkan penyidikan kasus korupsi pengadaan mesin EDC BRI pada 26 Juni 2025. Proyek ini disinyalir bernilai fantastis, mencapai Rp 2,1 triliun. Akibat praktik korupsi ini, KPK untuk sementara memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek. Untuk mencegah para pihak terkait melarikan diri atau menghilangkan bukti, KPK telah mencekal 13 orang ke luar negeri. Pada 9 Juli 2025, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, meliputi:
  1. Catur Budi Harto (CBH), mantan Wakil Direktur Utama BRI
  2. Indra Utoyo (IU), mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI (juga mantan Dirut Allo Bank)
  3. Dedi Sunardi (DS), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI
  4. Elvizar (EL), Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS)
  5. Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK), Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (BIT)
KPK menduga adanya aliran dana tidak sah, di mana Catur Budi Harto diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 525 juta dari Elvizar dalam bentuk sepeda dan dua ekor kuda, sebagai bagian dari keuntungan yang diperoleh para vendor mesin EDC. Gugatan praperadilan ini akan menjadi medan uji bagi KPK untuk membuktikan validitas prosedur penetapan tersangka dan kekuatan bukti permulaan yang dimilikinya dalam kasus korupsi pengadaan EDC BRI ini. Sumber Berita: Artikel ini merupakan hasil parafrase dan analisis dari berita yang dilansir oleh Tempo.co pada 16 September 2025.