KPK Dalami Proses Penerbitan SK Menteri Agama Terkait Kuota Haji Tambahan: Fokus pada Dugaan Penyelewengan Alokasi
KPK selisik penerbitan SK Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan. Penyelewengan alokasi 50:50 diduga langgar UU.
Daftar Isi
Jakarta, LiterasiHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif sedang menelusuri proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah. SK ini menjadi sorotan utama karena diduga menjadi pintu masuk penyelewengan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diterbitkan oleh eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (15/9/2025), menjelaskan bahwa penyidikan saat ini berfokus pada "proses-proses penerbitan keputusan atau kebijakan terkait pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus." Untuk mendalami hal ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali, pada Jumat (12/9/2025). Nizar Ali, yang saat ini menjabat Rektor UIN Walisongo, memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan vital mengenai prosedur administratif dan substansi penerbitan SK tersebut.
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.