Jakarta, LiterasiHukum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif sedang menelusuri proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah. SK ini menjadi sorotan utama karena diduga menjadi pintu masuk penyelewengan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diterbitkan oleh eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (15/9/2025), menjelaskan bahwa penyidikan saat ini berfokus pada "proses-proses penerbitan keputusan atau kebijakan terkait pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus." Untuk mendalami hal ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali, pada Jumat (12/9/2025). Nizar Ali, yang saat ini menjabat Rektor UIN Walisongo, memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan vital mengenai prosedur administratif dan substansi penerbitan SK tersebut.

Dugaan Komunikasi Ilegal dan Pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2018

KPK mengungkap adanya dugaan komunikasi tidak sah antara asosiasi travel haji dengan Kementerian Agama untuk memanipulasi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Modusnya adalah mengatur agar porsi kuota haji khusus menjadi lebih besar dari seharusnya dibandingkan kuota haji reguler. "Seiring dengan berjalannya waktu, terbitlah Surat Keputusan Menteri tersebut, di mana ini menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 64 sehingga pembagiannya menjadi 50 persen," jelas Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Selasa (9/9/2025). Menurut UU tersebut, kuota tambahan seharusnya dialokasikan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Perubahan proporsi menjadi 50:50 ini secara jelas melanggar ketentuan hukum. Asep menambahkan bahwa komunikasi tersebut mencakup permintaan penerbitan SK Menteri Agama untuk memberikan "legitimasi resmi" terhadap mekanisme pembagian kuota yang menyimpang. Ini menciptakan kesan seolah-olah pembagian kuota tambahan tersebut telah melalui prosedur resmi dari Kementerian Agama.

Aliran Dana Haram dan Dampaknya pada Penyelenggaraan Haji

Penyelidikan KPK juga menemukan adanya dugaan aliran uang dari agen perjalanan haji kepada pegawai hingga pemimpin tertinggi di Kementerian Agama. Dana ini diduga diterima secara bertahap dalam konteks pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Para penerima diduga menerima uang sekitar US$ 2.600 hingga US$ 7.000 dari agen perjalanan haji dan umrah. Aliran dana tersebut, menurut Asep, seringkali diterima melalui kerabat atau staf ahli yang berada di lingkungan Kementerian Agama. Kasus ini menyoroti seriusnya masalah integritas dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang tidak hanya melibatkan penyelewengan prosedur hukum tetapi juga merugikan calon jemaah haji yang seharusnya mendapatkan hak mereka sesuai antrean dan ketentuan. Pendalaman proses penerbitan SK ini menjadi kunci untuk mengungkap sejauh mana kebijakan administratif telah dimanfaatkan untuk praktik korupsi. Sumber Berita: Artikel ini merupakan hasil parafrase dan analisis dari berita yang dilansir oleh Tempo.co pada 16 September 2025.