JAKARTA, LITERASI HUKUMMantan Anggota PPK Kecamatan Ranto Peureulak sampai Ketua PPS Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak, menegaskan adanya penggelembungan suara untuk Caleg PAS, Muhammad Daud. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (29/05/2024). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perkara yang teregister dengan nomor 121-02-22-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Subki Tgk. Jek, calon anggota DPRK Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Timur 2 dari Partai Adil Sejahtera (PAS Aceh).

Dalam persidangan, M. Akbar Rafsanzani, saksi Pemohon yang merupakan mantan anggota PPK Kecamatan Ranto Peureulak menerangkan bahwa terjadi penggelembungan suara untuk calon legislatif atas nama Muhammad Daud, nomor urut 5 dari partai PAS dari 901 suara menjadi 963 suara. Lebih lanjut, Akbar juga menjelaskan bahwa Ia tidak menandatangi Berita acara karena telah jelas adanya penggelembungan suara.

“Memang benar ada penggelembungan suara untuk Partai PAS nomor urut 5, Muhammad Daud dari 901 suara ke 963 suara. Saya tidak menandatangani Berita Acara di tingkat DPRK karena jelas adanya penggelembungan suara yang terjadi,” ujar Akbar.

Namun, dalam persidangan yang dihadiri oleh Akbar secara daring, ia tidak bisa menjelaskan dari mana penambahan suara tersebut, lantaran Akbar menyebut tidak terjadi pengurangan untuk calon lain di kecamatan tersebut. “Tidak ada pengurangan,” ujarnya. Akbar juga tidak mengetahui proses penggelembungan suara tersebut.

Akbar menambahkan bahwa di C-Hasil dan D-Hasil terdapat perbedaan. Di C-Hasil, suara Caleg Daud sebanyak 901 suara, namun di D-Hasil menjadi 963 suara. “C-Hasil 901 suara, di D-Hasil 963 suara. Ada perbedaan Yang Mulia,” ungkapnya.

Selain Akbar, Pemohon juga menghadirkan saksi Saipul Anwar yang ketika Pemilu menjadi Saksi Mandat di Kecamatan Perlak Timur dari Partai PAS. Anwar menjelaskan bahwa terjadi penggelembungan suara di Kecamatan Perlak Timur untuk caleg nomor urut 5 dari Partai PAS atas nama Muhammad Daud dari 23 suara menjadi 238 suara. Lebih lanjut Anwar menerangkan bahwa antara C-Hasil dengan D-Hasil berbeda. Di C-Hasil suara Daud 23 suara, sementara di D-Hasil berubah menjadi 238 suara. “Terjadi penggelembungan suara di Kecamatan Perlak Timur untuk caleg nomor urut 5 dari partai PAS atas nama Muhammad Daud dari 23 menjadi 238 suara. C-Hasil 23 suara, D-Hasil 238 suara,” ungkap Anwar.

Pemohon juga menghadirkan saksi Surya Darma yang merupakan Ketua PPS di Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak. Surya menjelaskan bahwa setiap C-Hasil tidak terjadi kekeliruan karena apabila ada kesalahan atau kekeliruan pasti akan dibetulkan langsung sesuai fakta di lapangan. Namun, kekeliruan itu terjadi di D-Hasil. Menurut Surya, di Kecamatan Ranto Peureulak, berdasarkan C-Hasil Muhammad Daud memperoleh 901 suara, namun ketika di D-Hasil berubah menjadi 963 suara. Sementara suara Subki Tgk. Jek tidak berubah. “Kekeliruan itu tidak terjadi di C-Hasil, karena jika ada kesalahan di C-Hasil pasti akan langsung diperbaiki sesuai dengan fakta di lapangan. Kekeliruan itu terjadi di D-Hasil. Suara Muhammad Daud di Kecamatan Ranto Peureulak adalah 901 berdasarkan C-Hasil. Sementara berdasarkan D-Hasil 963 suara,” ungkap Surya.