Terakhir, Pemohon menghadirkan saksi Taufik Hidayat yang menerangkan bahwa perselisihan Pemohon dengan Muhammad Daud ini terjadi karena adanya penggelembungan suara. Pemohon sebelumnya telah meminta untuk diselesaikan di Mahkamah Partai, akan tetapi Muhammad Daud tidak menghadiri dua tingkatan. Pada akhirnya, Pemohon meminta MPP untuk perselisihan ini diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. “Subki Tgk. Jek awalnya meminta diselesaikan di Mahkamah Partai, namun Muhammad Daud dua kali tidak hadir, sehingga Subki Tgk. Jek meminta MPP untuk diselesaikan di Mahkamah Konstitusi,” ujar Taufik.

Sementara itu, Marwan, saksi dari KPU, menyebutkan bahwa tidak ada keberatan sama sekali untuk pemilihan calon DPRK di Aceh Timur 2. “Tidak ada keberatan,” ungkap Marwan. Hal yang sama juga disampaikan oleh saksi KPU lainnya, Khairul Rizal.

Menurut KPU melalui saksinya, Said Ramadhan, menjelaskan bahwa di Kecamatan Ranto Peureulak, Subki Tgk. Jek, pemohon, di D-Hasil tercatat memperoleh 47 suara, sedangkan Muhammad Daud memperoleh 963 suara. “Subki Tgk. Jek 47 suara, Muhammad Daud 963 suara,” ungkapnya.

Di Kecamatan Ranto Peureulak, menurut C-Hasil, Subki Tgk. Jek memperoleh 51 suara, sementara Muhammad Daud 901 suara. Sedangkan di D-Hasil, Subki Tgk. Jek menjadi 47 suara, Muhammad Daud 963 suara. “Subki Tgk. Jek 51 suara, Muhammad Daud 901 suara. Di D-Hasil, Subki Tgk. Jek 47 suara, Muhammad 963 suara,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam permohonan, Pemohon mendalilkan terjadinya perbedaan perolehan suara yang menurut Pemohon benar dengan yang ditetapkan oleh Termohon (Komisi Pemilihan Umum). Berdasarkan perbandingan Formulir Model C. Hasil - DPRK dan Formulir Model D. Hasil Kecamatan DPRK dari dua kecamatan di Dapil 2, yaitu Peureulak Timur dan Ranto Peureulak, terdapat selisih suara atau penggelembungan suara yang menguntungkan Calon Legislatif Partai Adil Sejahtera nomor urut 5 atas nama Muhammad Daud sebanyak 77 suara. Penambahan suara ini menyebabkan Calon Legislatif nomor urut 1 (Pemohon) kehilangan kursi di DPRK Aceh Timur.

Atas dasar dalil yang disampaikan, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan Pemohon, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 360 Tahun 2024, dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan penghitungan surat suara ulang pada Kecamatan Peureulak Timur dan Kecamatan Ranto Peureulak di daerah Pemilihan Aceh Timur 2 atau menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRK Kabupaten Aceh Timur di daerah Pemilihan Aceh Timur 2.