PROBOLINGGO, Literasi Hukum – Kejaksaan menangguhkan penahanan Mohammad Hisabul Huda, guru honorer SDN Brabe 1 Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait gaji rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Kejaksaan juga menyatakan perkara tersebut berada dalam pengendalian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan akan dihentikan penyidikannya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut Huda telah dikeluarkan dari Rutan Kraksaan sejak Jumat (20/2/2026).
Kejati Jatim Ambil Alih Pengendalian, Penyidikan Akan Dihentikan
Anang menyampaikan pengendalian perkara kini berada di Kejati Jatim, dengan arah kebijakan penanganan yang mengacu pada penghentian penyidikan. Salah satu pertimbangan utama, kata Anang, adalah kerugian negara telah dipulihkan sebesar Rp 118.861.000.
Dalam penjelasannya, Anang juga menyinggung aspek administratif rangkap jabatan yang tidak diperbolehkan bila sama-sama bersumber dari anggaran negara (APBN/APBD/APBDes), namun menyatakan perbuatan tersebut dipandang bukan perbuatan tercela dalam konteks tertentu, dengan fokus pemulihan kerugian negara.
Sorotan Komisi III DPR: Unsur Kesengajaan Jadi Catatan
Kasus ini turut mendapat sorotan Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III Habiburokhman menilai penanganan perkara semestinya mempertimbangkan paradigma KUHP baru, termasuk pentingnya unsur kesengajaan dalam pemidanaan. Ia juga berpandangan, jika yang dipersoalkan adalah rangkap jabatan, penyelesaian dapat ditempuh dengan langkah administratif dan pemulihan, bukan otomatis jalur pidana.
Berita ini merupakan hasil sintesis informasi dari sejumlah sumber kredibel untuk menghadirkan laporan yang terverifikasi, utuh, dan berimbang kepada pembaca.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.