Jakarta, Literasi Hukum - Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menyatakan bahwa mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk menjaga kestabilan dan aspirasi masyarakat akan Indonesia yang lebih baik. Mereka berharap Mahkamah memiliki keberanian untuk membatalkan hasil pemilu, sebagaimana yang telah terjadi di beberapa negara lain.
Ganjar menyatakan bahwa negara Indonesia lahir dengan visi untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, kesetaraan, dan keadilan. Dia menegaskan bahwa cita-cita tersebut hanya dapat tercapai jika para pemimpin mampu menempatkan kepentingan dan kesejahteraan warga sebagai prioritas utama di atas kepentingan pribadi mereka yang berkuasa.
Bangsa Indonesia juga telah menikmati kemajuan dalam demokrasi yang lebih bebas dan terbuka setelah Reformasi 1998. Masyarakat kini dapat merasakan kebebasan dalam menyuarakan pendapat, mendapatkan hak pilih untuk memilih pemimpin, serta menghadirkan pembatasan masa kepemimpinan. Namun, tanggung jawab untuk memelihara semangat reformasi tersebut harus terus dijaga oleh generasi penerus.
Namun demikian, lanjut Ganjar, demokrasi dapat tercemar oleh pihak-pihak yang hanya memprioritaskan kekuasaan dan kepentingan pribadi. Bahkan, dalam Pemilihan Presiden tahun 2024 yang lalu, terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan, di mana pemerintah diduga menggunakan sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu. Selain itu, ada juga indikasi pengerahan aparat keamanan untuk membela kepentingan politik pribadi.
”Kami menggugat sebagai bentuk dedikasi kami untuk menjaga kewarasan, untuk menjaga agar warga tidak putus asa terhadap perangai politik kita, dan untuk menjaga impian semua warga negara tentang Indonesia yang lebih mulia,” ujar Ganjar saat membacakan pernyataan pembuka sidang perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Sidang yang dihadiri oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. Ganjar-Mahfud didampingi oleh 12 kuasa hukum, di antaranya Todung Mulya Lubis dan Maqdir Ismail.
Sidang sengketa pemilihan presiden tersebut juga dihadiri oleh jajaran pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari serta anggota KPU, August Melaz, Mochammad Afifuddin, dan Betty Epsilon Idroos, yang didampingi oleh para kuasa hukum.
Sebagai pihak yang memberikan keterangan, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), diwakili oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja serta anggota Bawaslu, Totok Hariyono dan Lolly Suhenty.
Adapun pihak terkait dalam perkara tersebut, yakni pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran, diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari beberapa tokoh, antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, Fahri Bachmid, OC Kaligis, dan Rivai Kusumanegara.
“Kami mengajukan gugatan ini sebagai bentuk dedikasi kami untuk menjaga kewarasan, untuk mencegah agar warga tidak kehilangan harapan terhadap perilaku politik kita, dan untuk memelihara impian semua warga negara akan Indonesia yang lebih mulia.”
Tulis komentar