JAKARTA, Literasi Hukum Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menegaskan bahwa tuntutan pidana mati dalam perkara penyelundupan sabu hampir 2 ton di kapal Sea Dragon tidak bisa diberlakukan secara “pukul rata” kepada seluruh anak buah kapal (ABK) yang menjadi terdakwa. Menurutnya, tiap terdakwa memiliki tingkat peran dan pengetahuan yang berbeda-beda, bahkan dimungkinkan ada ABK yang tidak mengetahui muatan narkotika.

DPR Ingatkan Hakim: Peran ABK Berbeda, Pidana Mati Harus Selektif

Nasir menyebut, dalam menilai pertanggungjawaban pidana para ABK, aparat penegak hukum perlu menguji secara cermat apakah keterlibatan terdakwa terjadi karena kesadaran, paksaan, atau justru ketidaktahuan. Karena itu, ia meminta majelis hakim berhati-hati ketika mempertimbangkan pidana mati, terutama bagi terdakwa yang diduga kuat tidak memiliki peran signifikan.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam KUHP Nasional yang baru, pidana mati ditempatkan sebagai pidana alternatif terakhir, sehingga penerapannya semestinya benar-benar ketat dan selektif.

Perkara Sea Dragon Masuk Tahap Lanjutan di PN Batam

Perkara ini berkaitan dengan penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram (hampir 2 ton) yang diadili di Pengadilan Negeri Batam. Sejumlah terdakwa, termasuk ABK bernama Fandi Ramadhan, disebut menghadapi tuntutan berat, sementara fakta persidangan dan pembelaan terdakwa menjadi bagian penting yang dinilai dalam proses peradilan.

DPR mendorong agar penegakan hukum tetap tegas terhadap pelaku utama dan jaringan pengendali, namun penjatuhan pidana terhadap para ABK dilakukan secara proporsional berdasarkan peran, pengetahuan, dan pembuktian di persidangan.

Artikel ini merupakan hasil sintesis informasi dari sejumlah sumber kredibel untuk menghadirkan laporan yang terverifikasi, utuh, dan berimbang kepada pembaca.