Penanganan Aparat

Polisi dari Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat bersama Detasemen Polisi Militer (Denpom/POM) TNI melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara bersama. Petugas memeriksa jejak ban, posisi kendaraan, mengumpulkan keterangan saksi termasuk Firman, serta meminta rekaman CCTV di sekitar lokasi. Jenazah dievakuasi ke RSUD Tangerang untuk visum et repertum. Saat ini, kasus masih ditangani sebagai kecelakaan lalu lintas umum, tetapi dapat dilimpahkan sepenuhnya ke Denpom TNI jika terbukti melibatkan kendaraan dinas.

Analisis Hukum

Dari aspek hukum, pengemudi truk berpotensi dijerat Pasal 311 ayat (1) KUHP (kelalaian menyebabkan orang mati) jo Pasal 310 KUHP serta Pasal 77 dan Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang melaju kencang di kawasan permukiman padat. Anggota TNI yang terlibat akan diperiksa terlebih dahulu oleh POM TNI berdasarkan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Jika terbukti, proses dapat dilanjutkan ke Pengadilan Militer atau Pengadilan Negeri setelah koordinasi. Kasus serupa pernah terjadi, seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2022 yang menghukum pengemudi kendaraan dinas karena kelalaian menyebabkan kematian, dengan vonis pidana penjara dan kewajiban ganti rugi.

Pasal yang Dapat Diterapkan

Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 310 KUHP serta Pasal 77 dan Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang melaju kencang di kawasan permukiman padat.