Literasi Hukum — Memasuki awal 2026, pemerintah Amerika Serikat (AS) mengumumkan langkah penarikan diri dari 66 entitas internasional—terdiri atas 35 organisasi non-PBB dan 31 entitas PBB—dengan konsekuensi penghentian partisipasi serta dukungan pendanaan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Presidential Memorandum tertanggal 7 Januari 2026, yang dinyatakan sebagai tindak lanjut hasil peninjauan menyeluruh atas keterlibatan AS dalam organisasi, konvensi, dan perjanjian internasional.
Dalam memorandum itu, Presiden AS Donald J. Trump mengacu pada Executive Order 14199 (diterbitkan 4 Februari 2025) yang sebelumnya memerintahkan Menteri Luar Negeri, berkoordinasi dengan Perwakilan AS untuk PBB, untuk menilai organisasi internasional dan instrumen internasional mana yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS. Setelah laporan peninjauan disampaikan dan dibahas bersama kabinet, Presiden menginstruksikan kementerian/lembaga eksekutif untuk “segera” melakukan langkah-langkah penarikan diri dari daftar entitas yang disebutkan.
Mekanisme: “Berhenti Berpartisipasi dan/atau Mendana”
Dokumen Gedung Putih membedakan implementasi untuk entitas PBB: penarikan diri dimaknai sebagai penghentian partisipasi atau pendanaan “sepanjang diizinkan oleh hukum” (to the extent permitted by law). Pemerintah AS juga menyatakan peninjauan lanjutan masih mungkin berjalan dan Menteri Luar Negeri dapat memberikan panduan tambahan dalam pelaksanaannya.
Dalam lembar fakta resminya, Gedung Putih menyatakan langkah ini diarahkan untuk menghentikan dukungan terhadap entitas yang dipandang berseberangan dengan kepentingan nasional, keamanan, kemakmuran ekonomi, maupun kedaulatan AS—serta dinilai tidak efektif/efisien.
Contoh Entitas yang Masuk Daftar
Daftar organisasi non-PBB yang disebut dalam memorandum mencakup, antara lain, Global Counterterrorism Forum, International Development Law Organization, International Institute for Democracy and Electoral Assistance (IDEA), serta International Institute for Justice and the Rule of Law.
Sementara itu, pada kelompok entitas PBB, memorandum mencantumkan beberapa unit/entitas dan forum PBB, termasuk International Law Commission, UN Conference on Trade and Development (UNCTAD), Peacebuilding Commission, serta UN Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) dan UN Population Fund.
Lembar fakta Gedung Putih juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari agenda “America First”, termasuk langkah yang—menurut Gedung Putih—mengakhiri keterlibatan dan pendanaan pembayar pajak AS pada entitas yang dipandang mendorong agenda global di atas prioritas nasional.
Respons PBB: Iuran Wajib Tetap “Kewajiban Hukum”
Pengumuman penarikan diri tersebut memicu respons dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sejumlah laporan menyebut Sekretaris Jenderal PBB António Guterres menyampaikan penyesalan atas keputusan AS untuk menarik diri dari beberapa entitas PBB. PBB juga menegaskan bahwa assessed contributions (iuran wajib) untuk anggaran reguler dan pemeliharaan perdamaian—yang ditetapkan Majelis Umum—merupakan kewajiban hukum berdasarkan Piagam PBB bagi seluruh negara anggota, termasuk AS.
UNFCCC: Disebut Menggerus Kepemimpinan Iklim dan Merugikan Ekonomi AS
Secara khusus terkait penarikan diri dari UNFCCC, Sekretaris Eksekutif UNFCCC Simon Stiell menyatakan langkah AS merupakan kemunduran kerja sama iklim dan “merugikan diri sendiri.” Dalam pernyataan resminya, ia menilai UNFCCC dan Perjanjian Paris pada dasarnya sejalan dengan kepentingan nasional AS; ia juga menekankan dampak ekonomi dan ketahanan domestik jika AS menjauh dari kerja sama iklim global, sembari menyatakan “pintu tetap terbuka” bila AS ingin kembali bergabung di masa depan.
Sikap Indonesia: Khawatir Multilateralisme Melemah
Dari Jakarta, Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan keprihatinan bahwa keputusan AS berpotensi menekan sistem multilateralisme. Indonesia mendorong negara-negara untuk tetap berpegang pada prinsip multilateralisme dalam merespons tantangan global.
Catatan Hukum Internasional: Kewajiban Perjanjian dan Itikad Baik
Dalam perspektif hukum perjanjian internasional, prinsip pacta sunt servanda menegaskan bahwa setiap perjanjian yang berlaku mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 26 Konvensi Wina 1969). Karena itu, keluar dari suatu instrumen internasional umumnya terkait pada mekanisme pengakhiran/penarikan diri yang diatur oleh perjanjian itu sendiri atau oleh ketentuan hukum perjanjian internasional.
Tulis komentar