Literasi Hukum — Memasuki awal 2026, pemerintah Amerika Serikat (AS) mengumumkan langkah penarikan diri dari 66 entitas internasional—terdiri atas 35 organisasi non-PBB dan 31 entitas PBB—dengan konsekuensi penghentian partisipasi serta dukungan pendanaan. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Presidential Memorandum tertanggal 7 Januari 2026, yang dinyatakan sebagai tindak lanjut hasil peninjauan menyeluruh atas keterlibatan AS dalam organisasi, konvensi, dan perjanjian internasional.

Dalam memorandum itu, Presiden AS Donald J. Trump mengacu pada Executive Order 14199 (diterbitkan 4 Februari 2025) yang sebelumnya memerintahkan Menteri Luar Negeri, berkoordinasi dengan Perwakilan AS untuk PBB, untuk menilai organisasi internasional dan instrumen internasional mana yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS. Setelah laporan peninjauan disampaikan dan dibahas bersama kabinet, Presiden menginstruksikan kementerian/lembaga eksekutif untuk “segera” melakukan langkah-langkah penarikan diri dari daftar entitas yang disebutkan.

Mekanisme: “Berhenti Berpartisipasi dan/atau Mendana”

Dokumen Gedung Putih membedakan implementasi untuk entitas PBB: penarikan diri dimaknai sebagai penghentian partisipasi atau pendanaan “sepanjang diizinkan oleh hukum” (to the extent permitted by law). Pemerintah AS juga menyatakan peninjauan lanjutan masih mungkin berjalan dan Menteri Luar Negeri dapat memberikan panduan tambahan dalam pelaksanaannya.

Dalam lembar fakta resminya, Gedung Putih menyatakan langkah ini diarahkan untuk menghentikan dukungan terhadap entitas yang dipandang berseberangan dengan kepentingan nasional, keamanan, kemakmuran ekonomi, maupun kedaulatan AS—serta dinilai tidak efektif/efisien.