Pembagian Uang Suap di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung
Surat dakwaan yang diajukan KPK terhadap hakim agung Sudrajad Dimyati telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Di lantai 11 Gedung Mahkamah Agung, tempat hakim Elly menerima uang yang dibagikan oleh Sudrajat Dimyati dan hakim Elly dari Muhajir Habibie, Sudrajad Dimyati disebut menerima uang suap untuk kepentingan pihak penyuap. Uang tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag berwarna merah muda dengan dua buah amplop.
Menambah Daftar Panjang Korupsi Hakim
Kasus ini juga menambah panjang daftar hakim yang korupsi. Menurut data KPK, tak kurang dari 21 hakim terbukti melakukan praktik korupsi sejak lembaga antirasuah itu berdiri.
Mengapa Hakim Terlibat Korupsi?
Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan untuk memahami mengapa kondisi ini bisa terjadi. Pertama, rekam jejak hakim Sudrajad Dimiyati patut dipertanyakan. Hal ini terlihat sejak tahun 2013, ketika Sudrajad diduga mencoba menyuap anggota Komisi III DPR dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung. Setelah diperiksa oleh Komisi Yudisial, ia ditolak untuk diangkat menjadi hakim agung pada tahun 2013, namun terpilih menjadi hakim agung di Kamar Perdata setahun kemudian. Hal ini setidaknya menunjukkan bahwa proses seleksi calon hakim agung tidak mengedepankan nilai-nilai integritas.
Kedua, lemahnya proses pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial secara kelembagaan telah membuka peluang terjadinya korupsi di sektor peradilan. Akibatnya, banyak hakim dan pegawai pengadilan yang korup tidak terdeteksi oleh penegak hukum.
Pada saat yang sama, jika kita melihat kembali ke belakang selama beberapa tahun terakhir, kinerja Mahkamah Agung telah mendapatkan banyak sorotan dari publik. Diantaranya adalah penjatuhan vonis ringan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang berulang. Berdasarkan data ICW mengenai tren vonis, rata-rata vonis pengadilan pada tahun 2021 hanya 3 tahun 5 bulan.
Selain itu, alih-alih meningkatkan pemberian efek jera, Mahkamah Agung justru banyak mengobral diskon untuk memperpendek masa hukuman melalui proses Peninjauan Kembali (PK). Berdasarkan data tren vonis ICW, terdapat 15 terpidana korupsi yang dikurangi masa hukumannya melalui upaya hukum luar biasa ini pada tahun 2021.
Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung juga berkontribusi terhadap pembebasan 23 terpidana korupsi. Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan setelah melakukan uji materi terhadap peraturan tersebut, yang secara ketat mengatur syarat pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi.
Tulis komentar