JAKARTA, LITERASI HUKUM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa terkait pengumuman daftar calon sementara Anggota DPRD Kota Tarakan pada Pemilu 2024 di media cetak dan elektronik, tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk ke Termohon mengenai status Erick Hendrawan Septian Putra. Hal ini disampaikan oleh KPU selaku Termohon dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum perkara nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Tarakan di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

“Penetapan daftar calon sementara sudah dipublish tetapi tidak ada tanggapan dari masyarakat,” ungkap Zahru Arqom, Kuasa Hukum Termohon pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Panel 3, Senin (13/05/2024).

KPU menjelaskan bahwa pada tanggal 3 Maret 2024, telah diadakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 tingkat Kota Tarakan. Hasilnya dicatat dalam Sertifikat MODEL D. HASIL KABKO-DPRD KABKO untuk Daerah Pemilihan Kota Tarakan 1 dan dalam Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 86 Tahun 2024. Namun, keputusan ini kemudian dicabut dan digantikan oleh Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 87 Tahun 2024.

Selanjutnya, pada tanggal 19 Maret 2024, sehari sebelum penetapan hasil suara tingkat nasional dan setelah penetapan hasil suara tingkat kabupaten/kota, dibacakan hasil sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang melibatkan Erick Hendrawan Septian Putra. Putusan Bawaslu Kota Tarakan yang dibacakan tersebut, menurut KPU, telah melewati masa penetapan perolehan suara tingkat kabupaten. Hasil pemilihan umum untuk calon legislatif atas nama Erick Hendrawan Septian Putra telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Kota Tarakan Nomor 87 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Tahun 2024, yang ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2024.

Atas jawaban yang telah dijelaskan, Termohon memohon kepada Mahkamah agar dalam eksepsi menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, dan dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan Pemohon serta menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.

Sementara itu, dalam persidangan, Bawaslu menyatakan bahwa mereka telah menerima laporan pelanggaran pemilu. Laporan ini, yang diajukan oleh Ardiansyah pada 19 Februari 2024, menyebutkan adanya perbedaan dalam dokumen syarat pencalonan Erick Hendrawan Septian Putra dari Partai Golkar, yang bertanding di Daerah Pemilihan 1 Kecamatan Tarakan Tengah. Dokumen yang diragukan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres Tarakan dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Tarakan, yang berbeda dengan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda.

Bawaslu Kota Tarakan langsung berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Samarinda pada 6 Maret 2024 untuk memverifikasi Putusan Nomor 207/Pid.B/2019/PN Smr yang dikeluarkan pada 23 Mei 2019, dimana Erick Hendrawan Septian Putra tercatat sebagai terdakwa. Pengadilan membenarkan adanya putusan tersebut. Bawaslu juga menerima fotokopi putusan ini sebagai bagian dari bukti.