JAKARTA, LITERASI HUKUM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deyai Daerah Pemilihan (Dapil) Deyai 3 yang diajukan oleh Agusten Yuppy dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Sidang dengan nomor perkara 106-02-01-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar pada Senin (06/05/2024) pagi di Ruang Sidang Panel 3 dengan Majelis Hakim Panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam sidang ini, Termohon memberikan penjelasan mengenai permohonan Pemohon yang sebelumnya mendalilkan KPU Kabupaten Deyai diduga telah merubah hasil perolehan suara pada PKB sehingga C. Hasil Plano dan D. Hasil tersebut tidak sesuai dengan C. Hasil Plano dan D. Hasil Salinan berdasarkan Rekomendasi dari Bawaslu kabupaten yang tidak berkordinasi dengan PPK Distrik Kapiraya. Perolehan suara keseluruhan PKB yang benar menurut Pemohon berdasarkan C. Hasil Plano dan D hasil Kabupaten Deyai 3 adalah 2034 suara.
KPU Bantah Klaim Perolehan Suara Agusten Yuppy di Deiyai!
Andre Kristian, selaku kuasa hukum Termohon, memberikan jawaban bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini karena Pokok permohonan adalah terkait Pelanggaran administrasi. Selain itu, dalam eksepsinya KPU menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena dalam permohonan tidak mendalilkan adanya rekomendasi dari Partai.
“Mahkamah tidak berwenang karena permohonan terkait dengan Pelanggaran administasi dan juga dalam permohonannya pemohon tidak mendalilkan terkait adanya rekomendasi dari Partai,” ungkap Andre Kristian.
Lebih lanjut, Andre menyatakan bahwa terjadinya perolehan suara Pemohon di Kabupaten Deiyai, Dapil Deiyai 3 untuk Distrik Kapiraya dan Distrik Tigi Barat sebanyak 2034 suara adalah tidak benar. Menurut Model D. Hasil KABKO DPRPT Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah Dapil Deiyai 3, tanggal 3 Maret 2024, perolehan suara Pemohon adalah 893 suara.
KPU juga menjelaskan bahwa penambahan perolehan suara bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Distrik Kapiraya dan Distrik Tigi Barat sebanyak 2034 suara juga adalah tidak benar, karena sesuai dengan Model D. Hasil KABKO DPRPT yang sama, perolehan suara pada tanggal tersebut adalah 893 suara. Menurut KPU, perolehan suara bagi Pemohon sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Deiyai, Dapil 3 dari Partai Kebangkitan Bangsa telah sesuai dengan hasil Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Deiyai yang pada pokoknya merekomendasikan pengembalian suara DPRD Distrik Kapiraya berdasarkan Model C. Hasil Kecamatan kepada suara rakyat.
Dengan demikian, menurut KPU, klaim Pemohon yang bernama Agusten Yuppy dengan perolehan suara 2035 adalah tidak benar, karena tidak sesuai dengan Hasil Pleno yang diadakan di halaman Kantor Distrik Kapiraya. Berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Deiyai, perolehan suara di Kabupaten Deiyai Distrik Kapiraya menyesuaikan dengan Form D. Hasil KABKO-DPRPD KABKO Kabupaten Deiyai Dapil Deiyai 3 adalah 893 suara.
Tulis komentar