JAKARTA, LITERASI HUKUM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan keterangan Pihak Terkait untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Daerah Istimewa Aceh pada Daerah Pemilihan Aceh 2 dan Daerah Pemilihan Pidie Jaya 1 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang diwakili oleh Zulkifli Hasan dan Eddy Soeparno sebagai Ketua Umum PAN dan Sekretaris Jenderal PAN.
Sidang dengan nomor perkara 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar di Ruang Sidang Panel 3 pada Senin (07/05/2024) dengan Majelis Hakim Panel Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam sidang ini, Termohon memberikan penjelasan mengenai permohonan Pemohon yang pada sidang pendahuluan sebelumnya mendalilkan adanya selisih perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Provinsi Aceh, Daerah Pemilihan Aceh 2 dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Daerah Pemilihan Pidie Jaya 1.
Tidak Terjadi Penggelembungan dan Pengurangan Suara
KPU dalam jawabannya menyebut bahwa permohonan pemohon kabur atau tidak jelas (obscuur libel). Lebih lanjut, dalam pokok perkara KPU menyebut bahwa dalil pemohon mengenai pengurangan suara Pemohon dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Termohon untuk PPP adalah tidak benar. Berdasarkan rekapitulasi suara, suara yang dimiliki oleh Pemohon adalah 24.284 suara dan PPP adalah 25.348 suara.
“Pengurangan suara Pemohon dan Penggelembungan suara pemohon adalah dalil yang tidak benar. Berdasarkan rekapitulasi, suara Pemohon adalah 24.284 suara dan PPP adalah 25.348 suara,” ujar Irfan Yudha Oktara, selaku kuasa hukum Termohon.
Selain mengenai perselisihan dengan PPP, KPU juga menjelasakan dalam jawabannya mengenai selisih yang didalilkan oleh Pemohon dengan Partai Aceh. Menurut Termohon, tidak ada selisih suara sebagaimana dalil yang disampaikan oleh Pemohon.
“Tidak ada selisih untuk Pemohon dengan Partai Aceh,” ungkap Irfan Yudha Oktara.
Atas jawaban yang telah dijelaskan, Termohon meminta kepada Mahkamah agar memutuskan dalam eksepsi, menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024.
Bawaslu, dalam keterangannya, memaparkan bahwa di Tingkat Provinsi tidak terjadi keberatan atau catatan khusus. Namun, Fahrul Rizha Yusuf selaku perwakilan Bawaslu menjelaskan bahwa ketika sampai di Tingkat provinsi, Bawaslu kabupaten/kota sedang menangani proses adjudikasi laporan dari Pemohon. Terkait dengan perolehan suara, Bawaslu menegaskan bahwa perolehan suaranya sama dengan yang dibacakan oleh Termohon.
Lebih lanjut, Safwani selaku perwakilan dari Bawaslu menyebut Panwaslih Kabupaten Pidie pada tanggal 01-07 Maret 2024 mengawasi pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten Pidie, berdasarkan hasil pengawasan untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tidak terdapat pembentulan perolehan suara Partai Politik, namun untuk pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK), terdapat pembentulan perolehan suara berdasarkan keberatan saksi.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.