YOGYAKARTA, Literasi Hukum – Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil dan akademisi. Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Prof. Zainal Arifin Mochtar (Prof Uceng) membeberkan empat masalah besar yang dinilai berpotensi mengganggu desain negara hukum, reformasi sektor keamanan, hingga ruang kebebasan sipil.
1) Delegasi Berlebihan dan Risiko “Ultra Delegata”
Prof Uceng menyoroti problem delegasi kewenangan karena RPerpres ini merupakan mandat Pasal 43I UU 5/2018 (perubahan UU Terorisme). Namun, ia mengingatkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan (termasuk kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan) menghendaki agar delegasi tidak terlalu terbuka atau “sapu jagat”.
2) Materi Muatan: Pembatasan HAM dan Penggunaan Senjata Seharusnya Level UU
Masalah kedua, Prof Uceng menilai isu-isu seperti penggunaan senjata, pembatasan HAM, hingga tindakan yang berpotensi menghilangkan nyawa semestinya diatur melalui Undang-Undang, bukan Perpres. Ia menilai RPerpres berisiko “melampaui” batas mandat delegasi (ultra delegatif), karena pembatasan HAM dalam doktrin konstitusional harus mendapat dasar UU yang dibentuk melalui proses legislasi.
3) Pergeseran dari Penegakan Hukum ke Keamanan Negara dan Potensi Tumpang Tindih
Poin ketiga berkaitan dengan desain reformasi sektor keamanan dan pemisahan fungsi TNI–Polri. Prof Uceng menilai pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme ditempatkan sebagai OMSP (operasi militer selain perang) yang semestinya bersifat supportive, bukan direct actor dalam penegakan hukum.
Ia mengingatkan pemisahan fungsi TNI–Polri telah ditegaskan dalam TAP MPR VI dan VII Tahun 2000, sehingga rancangan yang memberi ruang penindakan langsung—melalui konsep penangkalan, penindakan, dan pemulihan—berisiko memunculkan dua komando dan memperbesar potensi konflik kewenangan di lapangan.
Kekhawatiran serupa juga muncul dari organisasi masyarakat sipil. Dalam kajiannya, YLBHI menyoroti rancangan yang memberi kewenangan luas pada fungsi penangkalan (termasuk “operasi lainnya”) yang dinilai multitafsir dan membuka ruang penyalahgunaan.
4) Mempersempit Ruang Sipil dan Lemahnya Kontrol Akuntabilitas
Poin keempat, Prof Uceng menilai RPerpres berpotensi mempersempit ruang otonom masyarakat sipil—karena definisi dan ruang lingkup yang dinilai luas/elastis dapat mendorong militerisasi keamanan dalam negeri. Kekhawatiran utamanya: praktiknya bisa bergeser dari kriminal justice system menjadi logika “keamanan negara”, sehingga memperbesar risiko pembatasan kebebasan sipil.
Ia juga menyoroti lemahnya kontrol terhadap penggunaan kekuatan koersif, terutama bila pelanggaran yang dilakukan personel TNI tetap ditangani melalui peradilan militer. Di forum yang sama, Wahyudi Djafar (Raksha Initiatives) menegaskan isu akuntabilitas ini masih terganjal UU 31/1997 tentang Peradilan Militer, sehingga berpotensi memperlemah prinsip equality before the law ketika ada dugaan pelanggaran.
Berita ini merupakan hasil sintesis informasi dari sejumlah sumber kredibel untuk menghadirkan laporan yang terverifikasi, utuh, dan berimbang kepada pembaca.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.