Uceng Paparkan 4 Masalah Rancangan Perpres TNI Atasi Terorisme
Prof Zainal Arifin Mochtar menilai RPerpres pelibatan TNI atasi terorisme bermasalah: delegasi berlebihan, materi muatan, geser penegakan hukum, dan ancam ruang sipil.
Prof Zainal Arifin Mochtar menilai RPerpres pelibatan TNI atasi terorisme bermasalah: delegasi berlebihan, materi muatan, geser penegakan hukum, dan ancam ruang sipil.
Pembaruan cepat dari newsroom untuk isu hukum, pengadilan, dan kebijakan publik.
Bacaan pendamping dari kanal opini dan editorial yang memperkaya konteks berita.
Pasal 462 KUHP baru dikritisi karena hanya menjerat pelaku jika korban bunuh diri me...
Hukum kehilangan legitimasi saat proses legislasi dipenuhi manipulasi & kepentingan...
Ingkar janji nikah berujung gugatan? Anak hukum siap membela! Pahami hak & ganti rug...
Mengapa WFH gagal selesaikan krisis energi? Artikel ini mengulas pergeseran beban ta...