Penggunaan KUHAP Lama dan Baru Sekaligus Dinilai Bermasalah
Selain menyoroti soal waktu penerbitan Sprindik, Mahrus juga mengkritik penggunaan dasar hukum dalam perkara tersebut. Ia mengacu pada Pasal 361 huruf b KUHAP baru yang berada dalam bab ketentuan peralihan. Menurut dia, pasal tersebut pada dasarnya sudah memberikan batas yang jelas mengenai kapan suatu perkara tunduk pada rezim KUHAP lama dan kapan harus mengikuti KUHAP baru.
Karena itu, ia menilai penggunaan dua rezim hukum acara pidana sekaligus dalam satu perkara merupakan kekeliruan. Bila KPK menggunakan dasar KUHAP lama dan KUHAP baru secara bersamaan untuk membenarkan proses penyidikan yang sama, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan cacat prosedural.
Lebih jauh, Mahrus menegaskan bahwa bila Sprindik tertanggal 8 Januari 2026 dianggap sebagai awal penyidikan baru, maka secara hukum proses penyidikan seharusnya dihitung dimulai sejak tanggal tersebut. Masalahnya, pada hari yang sama juga dilakukan penetapan tersangka. Dalam perspektif hukum acara pidana, situasi seperti itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dan membuka ruang keberatan mengenai validitas tindakan penyidik.
Dengan demikian, argumen kubu Yaqut dalam praperadilan tidak hanya menyasar aspek administratif berupa keberadaan dokumen penyidikan, tetapi juga menyoal konsistensi dasar hukum dan urutan tindakan penyidik dalam membangun suatu perkara pidana.
Ahli Keuangan Negara Tegaskan Audit Harus Final Sebelum Penetapan Tersangka
Selain ahli pidana, pihak Yaqut juga menghadirkan Dian Puji Nugraha Simatupang, ahli hukum keuangan negara dan administrasi negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Dalam keterangannya, Dian menekankan bahwa audit kerugian negara seharusnya sudah tersedia sebelum aparat penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka, khususnya dalam perkara yang bertumpu pada dalil adanya kerugian negara.
Menurut Dian, audit yang dimaksud bukan sekadar proses pemeriksaan awal atau indikasi sementara, melainkan laporan hasil pemeriksaan yang sudah final. Ia merujuk pada Pasal 1 angka 4 Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan merupakan hasil akhir yang memuat kesimpulan atas identifikasi persoalan yang diperiksa.
Dalam pandangan Dian, laporan audit yang final sangat penting karena menjadi dasar objektif untuk menentukan apakah benar telah terjadi kerugian negara yang nyata dan pasti. Tanpa audit yang telah selesai dan final, maka dasar untuk menyatakan adanya kerugian negara masih dapat diperdebatkan.
Ia juga menautkan hal tersebut dengan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, yang menurutnya menegaskan pentingnya hasil pemeriksaan dalam menilai adanya indikasi penyimpangan, pidana, atau malaadministrasi. Karena itu, bila audit belum tersedia atau belum final, maka terdapat persoalan dalam pembuktian awal atas unsur kerugian negara.
Lebih lanjut, Dian menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan bukan hanya berfungsi memastikan ada atau tidak adanya kerugian negara, tetapi juga menentukan besar kerugian yang nyata dan pasti. Dalam proses audit tersebut, pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab juga semestinya dikonfirmasi sesuai standar pemeriksaan keuangan negara. Aspek ini, menurut dia, penting untuk menjamin fairness, akurasi, dan akuntabilitas hasil audit.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.