JAKARTA, LiterasiHukum.com — Pemerintah memperluas akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Aturan ini menegaskan Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang memperoleh akses informasi keuangan dari lembaga keuangan serta penyedia jasa aset kripto pelapor (CARF), baik melalui pelaporan otomatis maupun berdasarkan permintaan. 

PMK 108/2025 ditetapkan 29 Desember 2025, diundangkan 31 Desember 2025, dan mulai berlaku 1 Januari 2026. 

Apa inti pengaturannya?

Pasal 2 PMK 108/2025 mengatur tiga hal kunci:

  1. Kewenangan DJP untuk mendapatkan akses informasi keuangan dari lembaga keuangan dan PJAK Pelapor CARF. 
  2. Akses itu mencakup informasi keuangan secara otomatis dan informasi/bukti/keterangan berdasarkan permintaan, untuk pelaksanaan perjanjian internasional serta pelaksanaan ketentuan perpajakan. 
  3. Lembaga keuangan dan PJAK Pelapor CARF wajib menyampaikan laporan (rekening keuangan dan/atau aset kripto relevan) serta memenuhi permintaan informasi secara benar, lengkap, dan jelas, serta wajib mendaftar agar ditetapkan sebagai pelapor. 

E-wallet masuk rezim “rekening keuangan” — tapi tidak semua, hanya yang memenuhi definisi

PMK 108/2025 memperkenalkan dan menegaskan definisi “Produk Uang Elektronik Tertentu”. Produk ini—yang dikelola oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)—didefinisikan sebagai representasi digital mata uang fiat, diterbitkan setelah menerima dana untuk transaksi pembayaran, merupakan klaim pada penerbit dalam mata uang yang sama, diterima pihak selain penerbit, serta dapat ditebus setara mata uang fiat yang sama. 

Konsekuensinya, entitas yang mengelola produk uang elektronik tertentu (atau mata uang digital bank sentral) dapat dikualifikasikan sebagai Lembaga Simpanan, dan PJP didefinisikan sebagai bank/nonbank yang memfasilitasi pembayaran atau mengelola produk uang elektronik tertentu dan merupakan Lembaga Simpanan. 

Sejumlah analisis publik menilai pengaturan ini membuat layanan e-wallet tertentu diperlakukan sebagai bagian dari ekosistem “rekening keuangan” dalam kerangka akses informasi perpajakan.