Sembilan Pilar Utama RAN PE

Perpres RAN PE 2026-2029 memiliki sembilan muatan tema utama yang digunakan sebagai fokus pelaksanaan kebijakan yang secara eksplisit telah dirumuskan didalam pasal 4. Tema yang dirumuskan antara lain:

  1. Kesiapsiagaannasional;
  2. Ketahanan komunitas dan keluarga;
  3. Pendidikan, keterampilan masyarakat, dan fasilitasi lapangan kerja;
  4. Pelindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak;
  5. Komunikasi strategis, media, dan sistem elektronik; 
  6. Deradikalisasi;
  7. Hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, dan keadilan;
  8. Pelindungan salsi dan pemenuhan hak korban; dan
  9. Kemitraan dan kerja sama internasional.

Dalam penerapannya, perpres ini tidak hanya melibatkan kementerian dan lembaga di tingkat pusat, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dan pemerintah daerah diharuskan untuk segera menyusun Rencana Aksi Daerah(RAD) sebagai turunan perpres RAN PE dan diatur paling lama satu tahun sejak Perpres ditetapkan. Delain itu, dalam pelaksanaanya Perpres ini akan dikoordinasikan melalui suatu sekretariat bersama yang bertugas mengkoordinasi, memantau, evaluasi, hingga melaporkan kepada Presiden. Pendanaannya juga diatur dan didapat dari APBN, APBD, maupun sumber lain yang sah dan tidak terikat pada peraturan perundang undangan.

Kekhawatiran Terhadap Ruang Tafsir 

Meskipun tujuan dari Perpres ini sebegai pencegahan dari ancama terorisme, dipandang perlu juga Perpres ini mendapat pengawasan publik. Yang menjadi salah satu isu yang menjadi perhatian publik iyalah frasa pada pasal 2 yaitu "keyakinan dan/atau tindakan". Dimana frasa tersebut dapat mengakibatkan multi tafsir dan menimbulkan perdebatan hukum apabila tidak diatur secara jelas dan ketat terkait pelaksanaan teknis. Hal ini dapat mengakibatkan pengertian terhadap kata "keyakinan" tidak dapat dibatasi pada keterkaitan nyata dengan kekerasan atau terorisme. Ini yang menjadi kekawatiran bagi kebijakan tersebut karena dapat saja menyentuh wilayah kebebasan berpikir, berpendapat, beragama, hingga kebebasan dalam berekspresi.

Hal serupa juga menjadi permasalahan dalam pengaturan mengenai komunikasi, strategi, media, dan sistem elektronik. Dimana di satu sisi, negara memiliki kepentingan untuk mencegah segala penyebaran propaganda kekerasan dan rekrutmen kelompok ekstrem yang mengangu ketertiban di media sosial. Namun di sisi yang lain, berpandangan bahwa pengawasan terhadap ruang digital harus dilakukan secara proporsional agar tidak berubah menjadi pembatasan berlebihan bagi kebebasan masyarakat sipil terhadap segala keritik, ekspresi politik.