TUAL, Literasi Hukum — Polres Tual menetapkan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang pelajar berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, meninggal dunia. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual, sementara proses pidana dan pemeriksaan etik internal disebut berjalan paralel.
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro mengatakan status MS dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka setelah penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. Polisi telah memeriksa 14 saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. “Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Whansi dalam keterangan kepada wartawan.
Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual. Korban dilaporkan mengalami luka serius pada bagian kepala dan dinyatakan meninggal setelah sempat mendapat penanganan medis. Dalam insiden yang sama, kakak korban juga dilaporkan mengalami luka berat hingga patah tulang.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bripda MS dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 Undang-Undang KUHP Nasional. Polisi menyatakan berkas perkara akan diproses sesuai ketentuan dan perkembangan penanganan akan disampaikan secara terbuka.
Dari sisi institusi, Mabes Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggota yang diduga melakukan kekerasan hingga menewaskan anak. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, tindakan tersebut tidak sejalan dengan nilai Tribrata dan Catur Prasetya serta berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap Polri.
“Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ujar Johnny. Ia juga menyatakan Polri berkomitmen mengawal proses penegakan hukum dan kode etik secara transparan dan akuntabel, serta mengajak publik dan keluarga korban untuk ikut mengawal jalannya proses hukum.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut angkat bicara. Ia menyebut perkara ini sudah diproses dan penanganannya didampingi jajaran di tingkat Polda. “Saya kira sudah diproses ya. Saat ini sedang dalam pendalaman, penyelidikan… ditangani oleh Polres, diasistensi oleh Polda,” kata Sigit.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras peristiwa tersebut dan mendesak agar pelaku dihukum maksimal. Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran pidana, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak anak. KPAI juga mendorong sanksi etik tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti bersalah, serta meminta pemulihan menyeluruh bagi keluarga korban dan evaluasi SOP penggunaan kekuatan aparat.
Polres Tual menyatakan penanganan etik terhadap tersangka ditangani unsur pengawasan internal/propam secara paralel dengan proses pidana. Polisi menegaskan tidak ada upaya menutup-nutupi penanganan perkara dan meminta masyarakat memberi ruang bagi penyidik untuk menuntaskan pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti.
Kasus ini kembali menyorot perhatian publik terhadap akuntabilitas penggunaan kekuatan oleh aparat, terutama ketika berujung pada korban anak. Penyidik menyatakan akan menuntaskan perkara hingga tahap penuntutan sesuai proses hukum yang berlaku.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.