Mahkamah Konstitusi Kabulkan Sebagian Gugatan Haris Azhar dan Fatia soal Pasal karet

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, YLBHI, dan AJI terkait pasal-pasal karet yang sering digunakan untuk menjerat aktivis dan jurnalis. Pasal-pasal tersebut adalah Pasal 14 dan 15 UU 1/1946, Pasal 310 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 45 Ayat (3) UU ITE.

Haris Azhar dan Fatia sebelumnya pernah didakwa dengan pasal-pasal tersebut atas laporan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan keduanya dari seluruh dakwaan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, MK mengabulkan sebagian permohonan mereka, yaitu yang terkait dengan Peraturan Hukum Pidana dan KUHP. Adapun pengujian UU ITE tidak diterima karena kehilangan obyek perkara mengingat UU tersebut telah direvisi dan regulasi yang baru telah ditetapkan pada 2 Januari 2024 lalu.

Putusan MK ini merupakan langkah maju dalam melindungi hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi di Indonesia. Pasal-pasal karet yang sering digunakan untuk menjerat aktivis dan jurnalis telah lama dikritik oleh berbagai pihak karena dianggap mengancam demokrasi.

Ketidakjelasan Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 Berpotensi Disalahgunakan

Hakim Konstitusi Arsul Sani
Hakim Konstitusi Arsul Sani

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangannya di sidang MK pada 21 Maret 2024, menyoroti ambiguitas dalam norma Pasal 14 dan 15 UU 1/1946. Ketidakjelasan definisi "berita atau pemberitahuan bohong", "onar atau kenonaran", dan "kabar tidak pasti atau kabar berkelebihan" berpotensi disalahgunakan untuk menjerat individu yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Arsul menjelaskan bahwa sulitnya menemukan ukuran dan parameter "kebenaran" atas suatu informasi dapat membuka peluang bagi interpretasi subjektif oleh penegak hukum. Hal ini dikhawatirkan dapat menjadi alat untuk membungkam suara kritis dan membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.

Ketidakjelasan norma dalam pasal tersebut juga berpotensi menimbulkan keraguan dan rasa takut bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya. Hal ini dapat menghambat partisipasi publik dalam proses demokrasi dan pembangunan bangsa.

Oleh karena itu, MK perlu melakukan penafsiran kontekstual dan evolutif terhadap norma-norma tersebut agar tidak bertentangan dengan konstitusi dan perkembangan zaman.