JAKARTA, Literasi Hukum – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian Permohonan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 dan menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan dibacakan dalam sidang pleno pada Senin (2/3/2026). Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan frasa tersebut berpotensi digunakan secara “karet” dan elastis untuk menjerat pihak yang dianggap menghalangi proses hukum, tanpa batasan yang jelas.
MK: Frasa “Tidak Langsung” Berpotensi Overcriminalization
Pasal 21 UU Tipikor selama ini mengatur delik perintangan peradilan (obstruction of justice) dengan unsur perbuatan “mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung” penyidikan, penuntutan, dan persidangan perkara korupsi.
Menurut Mahkamah, penggunaan frasa “atau tidak langsung” berpotensi memperluas tafsir secara subjektif oleh aparat penegak hukum, sehingga tindakan yang berada dalam koridor sah—seperti advokasi, kegiatan jurnalistik, diskusi akademik, hingga ekspresi publik—dapat dikategorikan sebagai perintangan proses hukum.
Mahkamah menilai hal tersebut mengaburkan batas antara perbuatan yang dilindungi kebebasan berekspresi dengan perbuatan melawan hukum, dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan (overcriminalization).
Tetap Lindungi Proses Hukum, Tanpa Frasa Elastis
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa delik obstruction of justice tetap diperlukan untuk melindungi proses penegakan hukum dari upaya penghalangan. Namun, unsur tersebut harus dirumuskan secara lebih pasti agar tidak melanggar prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Mahkamah juga menyinggung bahwa dalam perkembangan hukum pidana nasional, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), pengaturan delik perintangan peradilan tidak lagi mencantumkan frasa “secara langsung atau tidak langsung”.
Selain itu, rujukan internasional seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) memang mengatur obstruction of justice, tetapi Mahkamah menilai norma nasional tetap harus memenuhi prinsip konstitusional Indonesia.
Latar Belakang Permohonan
Pemohon dalam perkara ini adalah advokat Hermawanto, yang berpendapat frasa “atau tidak langsung” dapat digunakan untuk menjerat warga negara yang menyuarakan opini publik, menggelar diskusi kampus, konferensi pers, demonstrasi, maupun melakukan kontrol sosial melalui media.
Menurut Pemohon, jika penyidik secara subjektif menilai ekspresi publik tersebut mempengaruhi proses hukum, maka ancaman pidana dapat muncul, yang pada akhirnya mengganggu kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.
Dengan dihapusnya frasa tersebut, Pasal 21 UU Tipikor kini tetap mengatur perintangan peradilan, tetapi tanpa perluasan makna yang dinilai elastis.
Berita ini merupakan hasil sintesis informasi dari sejumlah sumber kredibel untuk menghadirkan laporan yang terverifikasi, utuh, dan berimbang kepada pembaca.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.