Menurut pertimbangan Mahkamah, calon anggota legislatif harus tetap mempertahankan kelengkapan syarat lain sebagai calon anggota legislatif, termasuk dalam hal ini harus secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai Mahkamah melalui Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022. Terhadap ketentuan tersebut, apabila dihubungkan dengan fakta hukum yang diperoleh Mahkamah dari alat bukti yang diajukan di persidangan, di mana pada saat tahap penyerahan dokumen persyaratan pencalonan Anggota DPRD Kota Tarakan, Erick Hendrawan Septian Putra tidak menyerahkan dokumen berupa Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 207/Pid.B/2019/PN Smr bertanggal 23 Mei 2019 kepada Termohon sebagai kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan.
Dengan kata lain, menurut Mahkamah, Erick Hendrawan Septian Putra tidak secara jujur atau terbuka mengumumkan kepada publik mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 207/Pid.B/2019/PN. Mahkamah berpendapat Erick Hendrawan Septian Putra tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1 karena telah terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan belum memenuhi ketentuan masa jeda 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani masa pidana, serta yang bersangkutan tidak secara jujur atau terbuka mengumumkan kepada publik mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Oleh karena itu, terhadap Erick Hendrawan Septian Putra harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1, sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1 Provinsi Kalimantan Utara.
Lebih lanjut, Mahkamah menyebut bahwa batalnya Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1, sementara calon tersebut merupakan calon yang perolehan suaranya berpotensi menjadi salah satu calon terpilih, tidak berarti calon yang perolehan suaranya berada pada urutan berikutnya dapat serta merta menggantikan posisi peringkat perolehan suara Erick Hendrawan Septian Putra, mengingat perolehan suara (yang menunjukkan dukungan pemilih) kepada Erick Hendrawan Septian Putra dalam pemilihan anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1 tersebut pada calon anggota legislatif yang lain.
Dengan pertimbangan demikian, jika Erick Hendrawan Septian Putra sebagai calon anggota legislatif yang perolehan suaranya berpotensi untuk ditetapkan sebagai salah satu calon terpilih kemudian didiskualifikasi, maka untuk menghormati dan melindungi hak konstitusional suara pemilih yang telah memberikan suaranya kepada Erick Hendrawan Septian Putra, dan demi meneguhkan kembali legitimasi atau dukungan rakyat kepada calon yang kelak akan terpilih dan menjadi anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1, maka Mahkamah berpendapat harus dilaksanakan pemungutan suara ulang hanya untuk 1 (satu) jenis surat suara, yaitu Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan anggota DPRD Kota Tarakan Dapil Tarakan 1 dengan tidak mengikutsertakan Erick Hendrawan Septian Putra.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.