JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar tahap tes objektif dan pembuatan makalah bagi 350 peserta yang lolos seleksi administrasi. Ujian yang menjadi bagian krusial dari seleksi kualitas ini diselenggarakan di Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Rabu, 20 Agustus 2025. Ketua Pansel ORI, Erwan Agus Purwanto, menyatakan bahwa tahapan ini bertujuan untuk menguji pemahaman mendalam para kandidat mengenai fungsi Ombudsman dan isu pelayanan publik. "Sesi pertama diikuti oleh peserta dari nomor urut 1 sampai dengan 175, dan sesi kedua diikuti oleh peserta dengan nomor urut 176 sampai dengan 350," kata Erwan dalam keterangan resminya.

Peningkatan Peminat dan Komitmen Keterwakilan

Seleksi anggota Ombudsman periode 2026-2031 ini menunjukkan peningkatan jumlah pelamar dibandingkan periode sebelumnya. Dari total 476 pendaftar, 387 adalah laki-laki dan 89 perempuan, melampaui jumlah 464 pendaftar pada tahun 2020. Erwan menegaskan bahwa Pansel secara aktif mendorong keterwakilan dari berbagai latar belakang, termasuk perempuan, daerah, profesi, hingga kelompok difabel. "Hal ini karena dukungan dari teman-teman aktivis perempuan dan realisasi komitmen dari pansel dalam mendorong keterwakilan perempuan," ujar Erwan. Komitmen ini terbukti dengan lolosnya satu orang pendaftar dari kelompok difabel ke tahap seleksi kualitas.

Mekanisme Penilaian dan Tahapan Berikutnya

Untuk menjaga objektivitas penilaian makalah, Pansel melibatkan sepuluh orang external reader dari kalangan akademisi dan praktisi. Proses penilaian akan menggunakan metode double blind review, di mana identitas penulis dan penilai dirahasiakan. "Poin-poin penilaian yang akan kami nilai sekitar pemahaman peserta tentang ORI, terutama pelayanan publik," jelas Erwan. Peserta yang berhasil lolos dari tahap ini akan melaju ke seleksi berikutnya, yaitu profile assessment. Hasil tes objektif dan pembuatan makalah akan diumumkan secara resmi pada Jumat, 29 Agustus 2025, melalui situs web Kementerian Sekretariat Negara. Pansel yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto ini bertugas menyeleksi dan menyaring para kandidat hingga terpilih 18 nama. Belasan nama tersebut kemudian akan diserahkan kepada DPR RI untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) guna memilih sembilan anggota Ombudsman definitif.