KUPANG, Literasi Hukum — Rombongan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat melakukan kunjungan kerja ke Markas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) pada Jumat (25/7). Delegasi yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, disambut Kapolda NTT Irjen Rudi Darmoko bersama jajaran utama dan langsung mengadakan pertemuan tertutup. Salah satu agenda utama ialah mengevaluasi pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG), program unggulan nasional yang mulai berjalan di NTT sejak Januari 2025.
Usai pertemuan, anggota Komisi III Benny K. Harman menyoroti kasus keracunan massal yang dialami ratusan pelajar penerima paket MBG di beberapa sekolah. Ia meminta Polda NTT mengusut tuntas penyebab insiden tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum. “Perlu diselidiki secara menyeluruh agar jelas pokok persoalannya. Apapun penyebabnya, perbaikan harus segera dilakukan,” ujar Benny.
Politikus asal NTT itu menegaskan, kejadian keracunan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan program. Sebaliknya, Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum diminta memperbaiki tata kelola agar manfaat MBG benar‑benar dirasakan masyarakat. Ia juga mendorong Polda NTT mengerahkan personel guna membantu sosialisasi dan pengawasan di lapangan.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra menyatakan semua masukan Komisi III menjadi perhatian serius kepolisian daerah. “Kami berkomitmen memastikan program ini berjalan baik dan aman bagi penerima,” kata Henry.
Lonjakan Kasus Keracunan
Sepekan terakhir, 186 siswa SMPN 8 Kupang dilarikan ke beberapa rumah sakit setelah mengonsumsi paket MBG—jumlah korban terbanyak sejak program diluncurkan. Direktur RSU Mamami Elvino Chrisananta Manafe menyebut para pasien mengalami gangguan pencernaan, namun penyebab pastinya masih menunggu hasil pemeriksaan.
Ombudsman Perwakilan NTT merilis data tambahan: insiden serupa juga tercatat di SDN Tenau dan SMAN 1 Taebenu (Kabupaten Kupang), SMAN 1 serta SMKN 2 Tambolaka, dan SMK Don Bosco (Kabupaten Sumba Barat Daya). Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton menilai rangkaian kasus tersebut mengindikasikan potensi maladministrasi dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), terutama pada aspek transparansi, akuntabilitas, dan kesiapan anggaran.
Catatan sebelumnya juga menunjukkan masalah kualitas makanan di Kabupaten Sumba Timur: daging ayam yang masih berdarah, helaian rambut di kotak makan, hingga menu yang dinilai kurang bergizi. Tim monitoring MBG pusat belum memberikan keterangan resmi terkait temuan‑temuan itu.
Dorongan Reformasi Tata Kelola
Komisi III DPR menekankan pentingnya penyempurnaan rantai produksi dan distribusi MBG, mulai dari pemilihan vendor, standar kebersihan, hingga mekanisme pengawasan. Langkah ini diharapkan menutup celah kelalaian serta memastikan hak atas makanan bergizi bagi setiap peserta didik dapat terpenuhi tanpa risiko kesehatan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.