Sementara itu, dalam persidangan, Bawaslu memberikan keterangan terkait dengan seluruh dalil yang disampaikan oleh Pemohon untuk seluruh daerah pemilihan yang dipersoalkan. Dalam keterangannya, Bawaslu menjelaskan bahwa ada dalil yang memang benar adanya peristiwa tersebut dan telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu, namun ada juga dalil yang tidak benar.

Sebagai informasi tambahan, dalam perkara ini terdapat empat pihak terkait yang mengajukan diri untuk masing-masing daerah pemilihan yang dipersoalkan, yaitu Partai Persatuan Pembangunan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi III, Partai Keadilan Sejahtera untuk Daerah Pemilihan Jambi II, Partai Kebangkitan Bangsa untuk Daerah Pemilihan Muaro Jambi 3, dan Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan Kerinci 4. Seluruh pihak terkait menyatakan bahwa perolehan suara yang telah disampaikan oleh Termohon (KPU) sudah sesuai menurut mereka.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Pemohon mendalilkan bahwa terjadi selisih suara antara jumlah yang menurut Pemohon benar dan yang ditetapkan oleh Termohon (KPU) untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Jambi Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi 2, anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi 3, anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Dapil Muaro Jambi 3, anggota DPRD Kabupaten Merangin Dapil Merangin 2, anggota DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 4, dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 5.

Berdasarkan dalil yang disampaikan, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara Pemilu. Selain itu, Pemohon juga meminta MK untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana dipersoalkan oleh Pemohon.