“suara Pihak Terkait sejumlah 239 suara dan penambahan suara Pemohon 12 suara adalah tidak benar karena tidak didasari bukti-bukti pemohon sebagai bahan persandingan selisih tersebut. Lebih lanjut, permohonan Pemohon tidak menjelaskan dasar persandingan perolehan suara menurut Termohon dan Pemohon. Pemohon tidak menyandingkan data C-Hasil salinan DRPD Kabupaten/Kota dengan D-Hasil salinan DRPD Kabupaten/Kota,” ujar Riki Sambora, kuasa hukum Pihak Terkait.

Pihak Terkait menyebut bahwa dugaan Ketua KPPS di TPS 7 Kelurahan Malawele, serta salah satu anggota KPPS di TPS 18 Kelurahan Malawele, yang merupakan anggota dari Partai Politik dan juga Calon Legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), adalah alasan yang dicari-cari untuk membatalkan perolehan suara yang telah ditetapkan oleh Termohon.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Pemohon mengemukakan bahwa terjadi perbedaan jumlah suara antara Partai NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menurut versi Pemohon dan Termohon (Komisi Pemilihan Umum) di Daerah Pemilihan Sorong 1. Menurut Pemohon, Partai NasDem seharusnya mendapatkan 1.268 suara, namun Termohon menetapkan jumlahnya sebagai 1.280 suara. Sedangkan untuk PKS, menurut Pemohon, jumlah suara seharusnya adalah 1.105, namun Termohon menetapkan sebagai 1.344 suara.

Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran karena Ketua KPPS di TPS 7 dan salah satu anggota KPPS di TPS 18, keduanya berlokasi di Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, merupakan anggota dari Partai Politik dan juga Calon Legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Berdasarkan dalil yang disampaikan, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon, membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon atau memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang.