JAKARTA, Literasi Hukum - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itu menyoal sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Berdasarkan informasi perkara di PN Jaksel, gugatan didaftarkan pada 10 Februari 2026 dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 10.00 WIB.
KPK: Praperadilan Hak Tersangka, Proses Penetapan Sudah Sesuai Hukum
KPK menyatakan menghormati langkah hukum tersebut. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan praperadilan merupakan hak setiap warga negara dan bagian dari mekanisme pengujian dalam sistem peradilan pidana. Meski begitu, KPK menilai seluruh rangkaian penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dalam kasus ini telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara.
Dalam perkara kuota haji, KPK disebut telah menerbitkan sprindik umum sejak Agustus 2025. Pada Januari 2026, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). KPK juga menyatakan penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti, baik aspek formil maupun materiil.
KPK turut menyebut BPK telah mengonfirmasi kuota haji berada dalam lingkup keuangan negara. Saat ini, penyidikan masih berjalan, termasuk menunggu finalisasi perhitungan kerugian keuangan negara. KPK juga menyatakan masih menanti relaas atau pemberitahuan resmi dari pengadilan terkait permohonan praperadilan tersebut.
Duduk Perkara Kuota Tambahan Haji dan Dugaan Fee
Kasus ini bermula dari pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 yang menghasilkan tambahan 20 ribu kuota haji. KPK menduga, setelah informasi itu beredar, pihak asosiasi travel haji berkomunikasi dengan Kementerian Agama untuk membahas pembagian kuota.
KPK menyebut pembagian kuota yang semestinya adalah 92% haji reguler dan 8% haji khusus, namun diduga ada kesepakatan pembagian kuota tambahan menjadi 50%-50% antara reguler dan khusus. Dengan meningkatnya kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada pihak-pihak tertentu di Kemenag.
Nilai kerugian negara masih dihitung, meski KPK sempat menyampaikan dugaan kerugian dapat mencapai sekitar Rp 1 triliun. Melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan yang berjalan.
Tulis komentar