JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian bergerak cepat mengungkap pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Desakan itu muncul di tengah sorotan publik atas serangan brutal yang menimpa pembela HAM tersebut dan kekhawatiran bahwa kasus ini dapat memperlebar ketegangan antara masyarakat sipil dan negara. Sahroni sendiri kembali aktif sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI sejak Februari 2026.
Serangan terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Jalan Salemba, Senen, Jakarta Pusat. Polri menyatakan visum awal menunjukkan korban mengalami luka bakar pada dada, wajah, dan tangan, sementara KontraS menyebut tingkat luka bakar korban mencapai sekitar 24 persen. Andrie saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Polisi Diminta Segera Ungkap Pelaku dan Motif
Dalam pernyataannya, Sahroni menekankan bahwa aparat harus segera mengidentifikasi dan menangkap pelaku, agar kasus ini tidak berkembang menjadi ruang spekulasi yang memicu saling curiga di tengah masyarakat. Ia juga meminta publik melihat perkara ini secara jernih, sembari menegaskan dukungan kepada korban. Meski begitu, pernyataan tersebut tetap menempatkan polisi sebagai pihak yang harus membuktikan komitmennya melalui hasil penyelidikan yang konkret.
Dorongan Sahroni sejalan dengan pernyataan resmi Polri yang menyebut kasus ini mendapat atensi khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Penanganannya dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Kepolisian juga menyatakan sedang menempuh penyelidikan berbasis bukti, termasuk analisis rekaman CCTV, pemeriksaan saksi, dan pendalaman alat bukti digital lain untuk mempercepat identifikasi pelaku. Hingga Jumat, polisi telah memeriksa sedikitnya dua saksi dan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi dengan jaminan perlindungan.
Kasus Andrie Yunus Jadi Sorotan karena Menyangkut Keselamatan Pembela HAM
Kasus ini mendapat perhatian luas bukan hanya karena bentuk kekerasannya yang ekstrem, tetapi juga karena korbannya adalah aktivis HAM yang selama ini aktif dalam advokasi isu-isu sensitif. Menurut keterangan KontraS, serangan terjadi setelah Andrie mengikuti podcast di kantor YLBHI bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. KontraS menilai peristiwa itu sebagai serangan terhadap suara-suara kritis masyarakat sipil dan mendesak aparat membongkar bukan hanya pelaku, tetapi juga motif di balik penyerangan tersebut.
Perhatian terhadap keselamatan Andrie juga tidak lepas dari riwayat tekanan yang pernah ia ungkap sebelumnya. Setelah protes terhadap pembahasan RUU TNI pada Maret 2025, Andrie sempat melaporkan adanya telepon dari nomor tak dikenal dan kedatangan orang tak dikenal ke kantor KontraS. Dalam sidang uji formil UU TNI di Mahkamah Konstitusi, Andrie kembali menyampaikan adanya intimidasi fisik dan digital pascaaksi tersebut. Fakta-fakta ini belum membuktikan hubungan langsung dengan serangan terbaru, tetapi cukup menunjukkan bahwa kerja-kerja advokasi yang ia jalankan memang berada dalam situasi risiko yang nyata.
Karena itu, desakan agar pelaku penyiraman air keras segera ditangkap tidak hanya menyangkut keadilan bagi satu korban. Perkara ini juga menyentuh isu yang lebih luas, yakni jaminan keamanan bagi pembela HAM, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, dan kemampuan negara menjaga ruang kebebasan sipil. Jika polisi mampu mengungkap pelaku dan motif secara cepat, transparan, dan akuntabel, maka negara menunjukkan bahwa serangan terhadap aktivis tidak akan dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban. Sebaliknya, jika kasus ini berlarut tanpa kejelasan, yang menguat justru rasa takut dan kesan impunitas.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.