KUPANG, LITERASIHUKUM.COM — Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Rudi Darmoko menonaktifkan Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Pol Adriyanto Tedjo Baskoro setelah muncul dugaan pemerasan terhadap dua tersangka dengan nilai total mencapai Rp375 juta. Selain menonaktifkan pejabat setingkat direktur itu, Polda NTT juga menahan dan memeriksa enam anggota lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut. Jabatan Kapolda NTT saat ini memang dipegang Irjen Rudi Darmoko, sementara Kabid Propam Polda NTT dijabat AKBP Muhammad Andra Wardhana.

Langkah pencopotan itu menandai respons awal institusi terhadap perkara yang dinilai serius karena menyentuh dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Polda NTT menegaskan penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya pembenahan internal untuk memastikan setiap anggota Polri bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas.

Dugaan pemerasan muncul saat penanganan perkara poppers

Perkara ini bermula ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT mengembangkan kasus dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat keras ilegal jenis poppers dalam rentang Maret hingga Juli 2025. Dalam proses itulah muncul dugaan bahwa Adriyanto Tedjo Baskoro bersama sejumlah anggota melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH.

Nilai transaksi yang dipersoalkan disebut mencapai Rp375 juta. Dugaan praktik itu dilakukan melalui modus negosiasi aset serta pemanfaatan masa penahanan tersangka, baik di wilayah Jawa Timur maupun di lingkungan Mapolda NTT. Dampaknya tidak hanya menyentuh sisi etik, tetapi juga mengganggu kelanjutan proses hukum perkara pokok, termasuk karena salah satu tersangka kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) sehingga pelimpahan tahap II ke kejaksaan disebut ikut terhambat.

Kasus poppers sendiri sebelumnya pernah dipublikasikan Polda NTT sebagai pengungkapan jaringan lintas daerah. Pada Maret 2025, Polda NTT mengumumkan penangkapan sejumlah pihak dalam perkara peredaran poppers yang dipasok dari luar daerah, dan ketika itu nama Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro tampil sebagai Dirresnarkoba yang memimpin konferensi pers pengungkapan kasus.

Propam Polri turun tangan, sanksi bisa berujung PTDH

Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana menyatakan pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap enam personel yang diduga terlibat, yakni AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Sejumlah barang bukti, termasuk yang berkaitan dengan dugaan aliran dana, juga telah diamankan untuk mendalami konstruksi perkara secara internal.

Untuk menjaga objektivitas penanganan, Adriyanto Tedjo Baskoro dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirresnarkoba Polda NTT dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Polda NTT juga menyatakan akan menggelar perkara khusus bersama Divpropam Polri untuk menentukan status hukum dan etik pihak-pihak yang diduga terlibat.

Secara normatif, pemeriksaan etik tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Peraturan itu menjadi pedoman perilaku anggota Polri dalam menjalankan tugas, dan dalam rezim etik tersebut tersedia sanksi administratif mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi pelanggaran berat.

Karena itu, perkara ini tidak hanya menyangkut nasib jabatan seorang perwira menengah, tetapi juga menyentuh isu yang lebih besar, yakni kepercayaan publik terhadap integritas penanganan perkara narkotika dan obat terlarang. Jika dugaan pemerasan itu terbukti, maka kasus ini akan menjadi contoh lain bagaimana penyalahgunaan kewenangan aparat dapat merusak penegakan hukum dari dalam.

Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oknum anggota. Pesan yang hendak disampaikan cukup jelas: pembenahan internal tidak boleh berhenti pada slogan, melainkan harus diwujudkan melalui pemeriksaan yang transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu.