Propam Polri turun tangan, sanksi bisa berujung PTDH
Kabid Propam Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana menyatakan pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap enam personel yang diduga terlibat, yakni AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG. Sejumlah barang bukti, termasuk yang berkaitan dengan dugaan aliran dana, juga telah diamankan untuk mendalami konstruksi perkara secara internal.
Untuk menjaga objektivitas penanganan, Adriyanto Tedjo Baskoro dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Dirresnarkoba Polda NTT dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Polda NTT juga menyatakan akan menggelar perkara khusus bersama Divpropam Polri untuk menentukan status hukum dan etik pihak-pihak yang diduga terlibat.
Secara normatif, pemeriksaan etik tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Peraturan itu menjadi pedoman perilaku anggota Polri dalam menjalankan tugas, dan dalam rezim etik tersebut tersedia sanksi administratif mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi pelanggaran berat.
Karena itu, perkara ini tidak hanya menyangkut nasib jabatan seorang perwira menengah, tetapi juga menyentuh isu yang lebih besar, yakni kepercayaan publik terhadap integritas penanganan perkara narkotika dan obat terlarang. Jika dugaan pemerasan itu terbukti, maka kasus ini akan menjadi contoh lain bagaimana penyalahgunaan kewenangan aparat dapat merusak penegakan hukum dari dalam.
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oknum anggota. Pesan yang hendak disampaikan cukup jelas: pembenahan internal tidak boleh berhenti pada slogan, melainkan harus diwujudkan melalui pemeriksaan yang transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.