Dalam persidangan, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memberikan keterangan mengenai perbedaan jumlah suara antara Partai Demokrat dan Partai NasDem di beberapa TPS di Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara. Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu Kecamatan Cilincing Nomor 410/LHP/PM.01.02/P4/II/2024, tertanggal 2 Maret 2024, proses rekapitulasi penghitungan suara yang berlangsung dari 15 Februari hingga 2 Maret 2024 di Gedung Serba Guna Semper Barat, Jl. Raya Gereja Tugu No. 78, RT.8/RW.6, telah dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Cilincing dengan dukungan dari PPS. Laporan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada kejadian luar biasa yang relevan dengan permohonan Pemohon selama proses pengawasan berlangsung.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Panwaslu Kecamatan Cilincing Nomor 410/LHP/PM.01.02/P4/II/2024, tertanggal 2 Maret 2024, pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan Cilincing (untuk rekap per kelas dilaksanakan sejak tanggal 15 Februari sampai 2 Maret 2024), yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) Semper Barat, Jl. Raya Gereja Tugu No. 78, RT.8/RW.6, Cilincing, Jakarta Utara. Selama proses pengawasan rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan per kelas oleh PPK Kecamatan Cilincing yang dibantu oleh PPS, tidak terdapat kejadian khusus yang relevan dengan Permohonan Pemohon, sebagaimana tercatat dalam Laporan Hasil Pengawasan,” ungkap Sakhroji, Perwakilan Bawaslu.

Selain KPU dan Bawaslu, Pihak Terkait, Partai NasDem, juga memberikan keterangan dalam perkara ini. Pihak Terkait menyebutkan bahwa dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon merupakan dalil putus asa, bahwa tentu semua partai politik memiliki saksi pada setiap TPS dalam rangka memastikan penghitungan suara sudah tepat dan sesuai. Dalil Pemohon terkait perhitungan pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan tidak mempedomani C.HASIL-DPRD vide Pasal 16 ayat (1) huruf b PKPU No. 5 Tahun 2024 adalah tidak benar, karena C.HASIL yang dimiliki Partai NasDem sama dengan D.HASIL yang dimiliki oleh PPK Kecamatan Cilincing.

Menurut Pihak Terkait, perolehan suara yang benar untuk Pemohon adalah 15.602 suara dan Pihak Terkait 36.369 suara. “Kami setuju dengan perolehan suara sebagaimana ditetapkan Termohon Yang Mulia,” ujar Hemma Anggiat Simanjuntak, kuasa hukum Pihak Terkait.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Pemohon mengemukakan adanya perbedaan perolehan suara antara dirinya dan Partai NasDem yang berdampak pada perolehan kursi ke-9 di DPRD Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2. Pemohon berargumen bahwa Partai NasDem seharusnya mendapatkan 72.698 suara, namun Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum, menetapkan bahwa Partai NasDem memperoleh 75.100 suara. Adapun jumlah suara Pemohon, baik menurut Pemohon maupun Termohon, adalah tetap yaitu 24.993 suara.

Pemohon menduga bahwa selisih suara antara Pemohon dan Partai NasDem yang berpengaruh terhadap perolehan kursi ke-9 DPRD Daerah Pemilihan DKI Jakarta 2 disebabkan oleh perhitungan yang tidak mengikuti C.HASIL-DPRD saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Cilincing.

Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonannya dengan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan hasil perolehan suara untuk Pemohon dan Partai NasDem yang benar menurut Pemohon, sehingga Pemohon memperoleh kursi ke-9 di DPRD Provinsi DKI Jakarta 2.