JAKARTA, Literasi Hukum — Dino Patti Djalal dan Hassan Wirajuda menyampaikan apresiasi terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto terkait Bantuan Operasional Perdamaian (BOP) dalam kerangka Board of Peace, yang dinilai realistis sekaligus berpotensi memberi manfaat bagi Palestina.

Dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (4/4), Prabowo memaparkan arah kebijakan luar negeri Indonesia, terutama mengenai Board of Peace dan upaya penyelesaian konflik Palestina, di hadapan tokoh diplomasi, akademisi, praktisi, serta pimpinan dan anggota Komisi I DPR RI.

Dino: Board of Peace Opsi Paling Realistis, Tapi Bukan Solusi Instan

Dino—mantan Wakil Menteri Luar Negeri sekaligus pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI)—menilai Prabowo mengambil pendekatan yang pragmatis karena, dalam situasi konflik yang kompleks, Board of Peace dipandang sebagai opsi yang paling memungkinkan saat ini. Namun, ia menegaskan inisiatif tersebut bukan jalan pintas, melainkan “eksperimen” yang mengandung risiko dan ketidakpastian, termasuk dinamika geopolitik yang melibatkan banyak aktor internasional.

Dino juga mengapresiasi kehati-hatian Prabowo yang menempatkan prinsip dan kepentingan nasional Indonesia sebagai rambu utama, termasuk mempertahankan ruang untuk menarik diri apabila proses atau kebijakan yang ditempuh bertentangan dengan nilai-nilai fundamental Indonesia. Selain itu, ia menyoroti penekanan Prabowo pada urgensi menjaga persatuan dengan negara-negara Islam sebagai elemen penyeimbang dalam proses tersebut.

Hassan Wirajuda: Masuk Lewat Konsultasi, Indonesia Tetap Berdaulat Menentukan Sikap

Sementara itu, Hassan Wirajuda menekankan bahwa keputusan Indonesia untuk berpartisipasi tidak diambil secara tergesa-gesa, melainkan melalui konsultasi komprehensif dengan negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim. Menurutnya, negara-negara tersebut dapat berfungsi sebagai kekuatan penyeimbang dalam pengambilan keputusan di Board of Peace sekaligus memastikan prosesnya tetap berorientasi pada tujuan kemanusiaan.

Hassan juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik tidak selalu harus ditempuh melalui kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Proses di luar PBB, menurutnya, tidak perlu dipandang negatif selama menghasilkan dampak yang konstruktif. Pada akhirnya, ia menekankan Indonesia tetap berdaulat untuk memutuskan apakah akan melanjutkan atau menghentikan partisipasi, bergantung pada apakah proses berjalan sesuai niat awal: membantu rakyat Palestina.