Absen dengan Alasan Sakit, Sidang Perdana PK Silfester Matutina Ditunda
JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM – Sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina, terpaksa ditunda oleh Pengadilan Negeri Jaka...
JAKARTA, LITERASIHUKUM.COM – Sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina, terpaksa ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran Silfester selaku pemohon dengan alasan sakit.
Sidang yang sedianya digelar pada Rabu (20/8/2025) itu dijadwalkan ulang oleh majelis hakim untuk digelar pada Rabu pekan depan, 27 Agustus 2025.
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, menjelaskan bahwa pihak kuasa hukum Silfester telah menyerahkan surat keterangan dokter yang menyatakan kliennya menderita chest pain dan memerlukan istirahat selama lima hari.
Dukungan
• Literasi Hukum Indonesia
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.