JAKARTA, Literasi Hukum — Nama Albertina Ho kembali jadi sorotan setelah memimpin majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Djuyamto menjadi 12 tahun penjara dalam perkara suap penanganan perkara dan putusan lepas (onslag) terhadap tiga korporasi crude palm oil (CPO). Putusan banding itu juga memuat denda Rp500 juta (subsider 140 hari) serta kewajiban uang pengganti Rp9.211.864.000 (subsider 5 tahun).

Dalam perkara banding bernomor 1/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI, majelis banding dipimpin Albertina Ho dengan hakim anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto. Putusan dibacakan pada 2 Februari 2026.

Perkara ini berangkat dari penanganan perkara tiga korporasi—PT Musim Mas Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Wilmar Nabati Group—yang sebelumnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pendidikan dan awal karier

Albertina Ho (lahir 1 Januari 1960, Maluku Tenggara) menamatkan studi hukum S-1 di Universitas Gadjah Mada (1985) dan meraih gelar magister hukum di Universitas Jenderal Soedirman (2004).

Kariernya di peradilan dimulai sebagai calon hakim pada Pengadilan Negeri Yogyakarta (1986), lalu bertugas di sejumlah pengadilan negeri di Jawa Tengah, sebelum pada 2005 dipercaya menjabat Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.

Dikenal publik sejak perkara Gayus

Nama Albertina Ho mulai luas dikenal ketika menjadi ketua majelis yang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Gayus Halomoan Tambunan pada 2011.

Jabatan-jabatan strategis hingga Dewas KPK

Dalam lintasan karier berikutnya, Albertina Ho pernah memimpin dan/atau menduduki posisi struktural di sejumlah satuan kerja peradilan (antara lain ketua/wakil ketua pengadilan negeri serta wakil ketua pengadilan tinggi), dan juga tercatat aktif sebagai pengajar di lingkungan pendidikan dan pelatihan peradilan.

Ia kemudian ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan mengucap sumpah/janji di hadapan Joko Widodo pada 20 Desember 2019, berdasarkan Keppres yang mengangkat keanggotaan Dewan Pengawas KPK.
KPK selanjutnya melaksanakan serah terima jabatan Dewan Pengawas periode 2024–2029 pada Desember 2024.

Kembali ke peradilan, jadi Wakil Ketua PT Jakarta

Setelah masa tugas di Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho kembali ke peradilan dan dilantik sebagai Wakil Ketua PT Jakarta pada 11 Juni 2025.

Di luar jabatan struktural, ia juga pernah disebut masuk daftar hakim teladan versi Majalah Tempo 2010, bersama beberapa nama lain dari lingkungan peradilan.