Ketimpangan atau Keadilan?

Meski secara sosiologis vonis ini dapat dianggap memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban karena kedua pelaku dianggap sama-sama bertanggung jawab atas hilangnya nyawa seseorang, tetapi secara dogmatika hukum, vonis ini dianggap sebagai suatu penyimpangan. Secara doktrinal, hukum pidana Indonesia membedakan secara tegas antara pelaku utama (pleger) dan pembantu (medeplichtige). Pembantuan dalam tindak pidana sejatinya dipandang memiliki derajat kesalahan yang lebih ringan dibanding pelaku utama karena kontribusinya bersifat tidak langsung. 

Ketimpangan pemidanaan di sini bukan terletak pada perbedaan angka, melainkan pada "keseragaman" sanksi bagi dua peran yang secara yuridis berbeda. Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun juga terlihat "pukul rata" dengan menuntut keduanya 14 tahun penjara. Padahal perbedaan aturan sanksi dalam PAsal 57 KUHP jelas menunjukkan kehendak pembuat Undang-Undang untuk membedakan bobot pertanggungjawaban pidana antara pelaku utama dan pelaku pembantu. Dalam teori penyertaan pidana, pembantuan merupakan bentuk keterlibatan aksesori yang secara konseptual berada di bawah pelaku utama. Ketika pelaku utama dan pembantu dijatuhi pidana yang sama, muncul kekhawatiran bahwa diferensiasi peran dalam hukum pidana menjadi kabur. 

Kasus pembunuhan ini tentu menjadi contoh menarik mengenai diskursus sejauh mana seorang pembantu tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban setara dengan pelaku utama.